• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa, Kasus Pengadaan TKD ABT Ditangani Polisi

Jaksa, Kasus Pengadaan TKD ABT Ditangani Polisi

27 April 2017
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo menyebutkan kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2015 oleh oknum Kepala desa (Kades) Aburan Batang Tebo (ABT) kecamatan tebo tengah dalam pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) di ambil alih pihak penyidik kepolisian resort tebo.

Pasalnya sebelumnya penyidik kepolisian telah melakukan penyidikan atas kasus kades ABT (Tarmizi,red) adapun pasal yang di sangkakan kalau tidak salah pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan keterangan surat dalam pengadaan jual beli tanah kas desa makanya kasus ini penanganannya di tangani oleh penyidik polisi “sebut Rosandi,SH

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Meski begitu “lanjut Kasi Intel Rosandi adanya pengaduan warga dan Lsm melapor kasus jual beli pengadaan TKD oleh oknum Kades ABT ke-Kejari Muara Tebo atas kasus ini beberapa waktu yang lalu, namun kasus tersebut ranahnya adalah masuk Pidana umum (Pidum)

Artinya Kejaksaan Muara Tebo tidak bisa menindak lanjutinya kecuali menunggu pelimpahan dari polisi, atau kasusnya masuk pada tindak Pidana khusus (Pidsus) maka dari itu Jaksa mempersilahkan kepada teman-teman penyidik polisi untuk menindak lanjutinya tidak mungkin kita berebut atas penanganan kasus tersebut “pungkas Rosandi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Kepsek SMAN 7 Sarolangun Curhat ke Komisi X DPR RI

Next Post

Pemkot Kembali Lelang Kendaraan Dinas

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In