• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Pelaku ‘Ngolah’ Minyak Ilegal Diringkus Polisi

Dua Pelaku ‘Ngolah’ Minyak Ilegal Diringkus Polisi

1 Mei 2017
in HEADLINE

 

Sarolangun,AP – Beberapa waktu lalu SKK Migas menutup 110 Sumur minyak illegal di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Ternyata penutupan tersebut belum membuat sumur minyak tua disekitar wilayah tersebut berhenti beroperasi.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Sabtu (29/4) sekitar pukul 11.30 Wib lalu, Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua warga yang sedang mengolah minyak illegal. Mereka yakni, Redi Iskandar (45) dan Ainal Akran (35), keduanya warga Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka diamankan saat sedang mengolah minyak illegal di desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.

Diungkapkannya, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi bahwa dilokasi terdapat tempat pengolahan minyak illegal. Berdasar informasi tersebut Unit Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh melaksanakan patroli.

“Saat digerebek kedua tersangka sedang mengolah minyak atau melakukan aktivitas illegal drilling di TKP,” kata Kabag Ops.

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pengolahan minyak illegal tersebut. Yakni 8 buah drum, satu unit genset, satu unit mesin air brapo, satu buah blower, dan satu gulung selang.

“Delapan drum yang diamankan berisi seribuan leter minyak, terdiri dari 150 litar minyak mentah, 200 liter solar, 600 liter bensin dan 400 liter minyak tanah,” ungkapnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. Kini proses penyidikan sedang didalami oleh Sat reskrim Polres Sarolangun. Berdasarkan keterangan pelaku sementara, diduga minyak yang diolah tersebut berasal dari rembesan sumur yang telah ditutup di desa Lubuk Napal beberapa waktu lalu.

 

“Katanya dari rembesan sumur yang telah ditutup, tapi kok barang buktinya banyak. Saya akan tindak tegas pelaku pengolah illegal drilling di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko ini. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 54 UU RI NO 22 Thn 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun denda 60 Milyar atau Pasal 53 ayat (1) huruf a Dengan ancaman 5 tahun denda 50 Milyar,” tegasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Perdana, Tanjabtim Gelar Event Offroad

Next Post

Polisi Menunggu Petunjuk Jaksa

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In