• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Batanghari Tata Ulang Menara Telekomunikasi

Pemkab Batanghari Tata Ulang Menara Telekomunikasi

3 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan penataan ulang regulasi menara telekomunikasi di daerah itu.

“Sekarang baru menyiapkan rancangan peraturan daerah guna merevisi perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari Sehan Sofyan di Batanghari, Rabu (03/05).

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Ia menyebutkan, membuat Perda penataan menara telekomunikasi di daerah itu menyusul adanya perubahan regulasi terkait retribusi menara telekomunikasi untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat. Adanya perubahan regulasi itu membuat pemerintah daerah harus melakukan penataan ulang tentang regulasi retribusi menara telekomunikasi.

Untuk instalasi telekomunikasi itu merupakan salah satu pemasukan bagi keuangan daerah dengan adanya perubahan regulasi jelas harus dilakukan penataan ulang termasuk peraturannya di lapangann.

Dinas tersebut telah melakukan upaya untuk penyusunan draf Perda tentang menara telekomunikasi itu. Salah satunya dengan melakukan studi banding ke Kota Surabaya yang telah menerapkan Perda tentang menara telekomunikasi pasca adanya perubahan regulasi itu.

“Studi banding telah dilakukan sebulan lalu ke Kota Surabaya, mereka sudah lebih dulu memiliki Perda baru yang mengatur tentang menara telekomunikasi itu,” kata Sehan Sofyan.

Menurut dia banyak hal yang bisa memberikan masukan dari pelaksanaan Perda tentang menara di Kota Pahlawan itu untuk selanjutnya diimplementasikan di Kabupaten Batanghari. Kendati demikian perlu dilakukan upaya penyesuaian dengan kebutuhan di daerah.

Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan inventarisasi dan penataan menara di daerah itu, selain bisa memberikan kontribusi bagi PAD juga untuk mendorong aksesibilitas jaringan telkomunikasi yang lebih optimal bagi komunikasi masyarakat di kabupaten itu. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Objek Wisata di Sarolangun Sepi Pengunjung

Next Post

Penghapusan Piutang PBB,Tunggu Validasi BPK

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In