• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penghapusan Piutang PBB,Tunggu Validasi BPK

Penghapusan Piutang PBB,Tunggu Validasi BPK

3 Mei 2017
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari sedang mengajukan enam desa untuk divalidasi. Pengajuan ini berterkaitan dengan upaya untuk penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang sudah dapat ditagih sejak 1994-2009.

“Kami sudah mengajukan 6 desa unutk penghapusan piutang PBB ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nantinya BPK mem-validasinya,” kata Kabid PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Atang Priatna beberapa hari lalu

Berita Lainnya

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

Menurutnya, Hasil validasi BPK tersebut untuk menentukan berapa desa yang diperbolehkan untuk dihapuskan piutangnya. Namun saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui berapa jumlah Nilai yang bisa dihapuskan, dan masih menunggu hasil validasi dari pihak BPK. Penyebab besarnya piutang, dapat disebabkan double SPPT pajaknya.

“Yang kami temukan di lapangan, masyarakat mengajukan PBB baru namun yang diajukan masih merupakan bagian dari satu obyek pajak yang sudah dikeluarkan SPPT nya, sehingga terjadi double SPPT, untuk pengurusan PBB baru, saat ini cukup banyak. Kami lebih selektif dalam mengelkuarkan PBB baru, agar tidak terjadi double SPPT yang mengakibatkan timbilnya piutang,” Ia menjelaskan.

 

Untuk diketahui Pemkab Batanghari akan mengajukan penghapusan piutang Pajak Bumu dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), yang sudah dapat ditagih sejak 1994-2009, agar tidak membebani neraca daerah. Dari data di diketahui jumlah piutang PBB P2 hingga 2015 mencapai Rp 13.603.571.668. Pada tahun 2012,  kondisi piutang sudah diangka Rp 9,592 milyar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 5,242 milyar dan piutang diragukan sebesar Rp 4,349 milyar.

Piutang macet merupakan piutang yang sudah tidak bisa ditagih, yakni dari tahun 1994-2009, sementara piutang diragukan adalah piutang yang terjadi dalam kurun waktu 2010-2014. Sementara untuk PBB P2 tahun 2013-2014 masuk kategori kurang lancar, namun masih dalam upaya penagihan. Untuk penghapusan piutang yang nilainya Rp 5,242 milyar, sudah membentuk tim untuk melakukan validasi data. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Batanghari Tata Ulang Menara Telekomunikasi

Next Post

Gedung Balai Adat Tanjabbar Kurang Diperhatikan Pemda

Related Posts

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

18 Agustus 2025
Mau Menikah? Pengantin Pria dan Wanita Pakai Baju Adat Melayu Jambi, Begitu Juga Pemkot-DPRD

Mau Menikah? Pengantin Pria dan Wanita Pakai Baju Adat Melayu Jambi, Begitu Juga Pemkot-DPRD

2 Agustus 2025
Bukti Nyata DPRD Jaga Adat Melayu Kota Jambi

Bukti Nyata DPRD Jaga Adat Melayu Kota Jambi

1 Agustus 2025
Polda Jambi: AKBP Mat Sanusi Pilih Mana? Mundur dari Polri atau Mundur Jadi Ketua Umum KONI

Polda Jambi: AKBP Mat Sanusi Pilih Mana? Mundur dari Polri atau Mundur Jadi Ketua Umum KONI

21 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In