• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terkait ganti rugi jembatan muara sabak,Toni Daud Terkesan Bertele-tele

Terkait ganti rugi jembatan muara sabak,Toni Daud Terkesan Bertele-tele

19 Mei 2017
in HEADLINE

 

Muarasabak – Dalam proses mediasi, antara Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan PT.Sumber Cipta Moda (SCM) pemilik tugboad Moda II yang menabrak Jembatan Muarasabak akhir 2014 silam, Toni Daud selaku tergugat terkesan bertele-tele dengan berbagai dalih.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Tak putus dengan mediasi, akhirnya Pemkab Tanjabtim kembali menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Sebelumnya, gugatan perdata atas ditabraknya jembatan Muarasabak telah berlangsung beberapa kali.

Dalam gugatan, Bupati Romi meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp.21.614.007.424, berdasarkan perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya jembatan Muarasabak.

Sementara pihak PT.SCM hanya mau mengganti sesuai pertanggungan asuransi yang hanya sekitar Rp.6,5 miliar saja. Setelah beberapa kali berlangsung sidang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan upaya mediasi.

Namun dalam beberapa kali pertemuan, pihak tergugat selalu meminta waktu dengan dalih akan berkoordinasi kepihak Kementrian. Selalu mengulur waktu, Pemkab Tanjabtim membatalkan mediasi dan meminta kepastian hukum dengan menggugat secara perdata.

‘’Sidang perdatanya akan dilaksanakan pada tanggal 23 nanti,’’ kata Rama Eka Darma selaku tim Pengacara Negara.

Dilanjutkan Rama, sidang sebelumnya Pemkab telah membacakan gugatan terhadap PT.SCM. ‘’Nah tanggal 23 mei nanti, kita mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan tersebut,’’ ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, soal nominal ganti rugi yang telah dilayangkan gugatannya, pihak Toni Daud selaku tergugat wajib untuk mengganti.

‘’Itu wajib, kalau mereka (Tergugat) tidak mau ganti kita punya tim dan meminta jaminan untuk menyita aset mereka. Untuk selanjutnya akan dilelang,’’ papar Rama.

‘’Tapi itu semua tergantung keputusan hakim nantinya, kita tunggu dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,’’ tandasnya. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Minta Para Camat Jangan Cengeng

Next Post

Kades di Tanjabtim Wajib Buat Baliho Dana Desa

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In