• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terkait ganti rugi jembatan muara sabak,Toni Daud Terkesan Bertele-tele

Terkait ganti rugi jembatan muara sabak,Toni Daud Terkesan Bertele-tele

19 Mei 2017
in HEADLINE

 

Muarasabak – Dalam proses mediasi, antara Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan PT.Sumber Cipta Moda (SCM) pemilik tugboad Moda II yang menabrak Jembatan Muarasabak akhir 2014 silam, Toni Daud selaku tergugat terkesan bertele-tele dengan berbagai dalih.

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Tak putus dengan mediasi, akhirnya Pemkab Tanjabtim kembali menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Sebelumnya, gugatan perdata atas ditabraknya jembatan Muarasabak telah berlangsung beberapa kali.

Dalam gugatan, Bupati Romi meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp.21.614.007.424, berdasarkan perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya jembatan Muarasabak.

Sementara pihak PT.SCM hanya mau mengganti sesuai pertanggungan asuransi yang hanya sekitar Rp.6,5 miliar saja. Setelah beberapa kali berlangsung sidang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan upaya mediasi.

Namun dalam beberapa kali pertemuan, pihak tergugat selalu meminta waktu dengan dalih akan berkoordinasi kepihak Kementrian. Selalu mengulur waktu, Pemkab Tanjabtim membatalkan mediasi dan meminta kepastian hukum dengan menggugat secara perdata.

‘’Sidang perdatanya akan dilaksanakan pada tanggal 23 nanti,’’ kata Rama Eka Darma selaku tim Pengacara Negara.

Dilanjutkan Rama, sidang sebelumnya Pemkab telah membacakan gugatan terhadap PT.SCM. ‘’Nah tanggal 23 mei nanti, kita mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan tersebut,’’ ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, soal nominal ganti rugi yang telah dilayangkan gugatannya, pihak Toni Daud selaku tergugat wajib untuk mengganti.

‘’Itu wajib, kalau mereka (Tergugat) tidak mau ganti kita punya tim dan meminta jaminan untuk menyita aset mereka. Untuk selanjutnya akan dilelang,’’ papar Rama.

‘’Tapi itu semua tergantung keputusan hakim nantinya, kita tunggu dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,’’ tandasnya. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Minta Para Camat Jangan Cengeng

Next Post

Kades di Tanjabtim Wajib Buat Baliho Dana Desa

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In