• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ahok Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI

Ahok Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI

25 Mei 2017
in NASIONAL

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta satu hari setelah mencabut banding.

Berita Lainnya

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

“Status Ahok sudah non-aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No.56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/05).

Dia mengatakan dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan secara tetap dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat menggantikannya sebagai Gubernur definitif.

“Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan,” kata Tjahjo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyampaikan pemberhentian Ahok secara administratif, menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya.

Tim Ahok mengatakan alasan pengunduran diri Ahok agar tidak membebani Jokowi, “Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri. Beliau mengajukan agar tidak membebani Presiden,” ujar anggota pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.

Posisi gubernur definitif akan digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Sementara posisi wakil gubernur kosong karena sisa waktu jabatan kurang 18 bulan. Ant/dtc

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati H Cek Endra Sidak di RSUD

Next Post

Enam Hektar Lahan Masyarakat Sungai Lokan Kebakaran

Related Posts

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

6 Januari 2026
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In