• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ahok Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI

Ahok Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI

25 Mei 2017
in NASIONAL

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta satu hari setelah mencabut banding.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

“Status Ahok sudah non-aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No.56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/05).

Dia mengatakan dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan secara tetap dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat menggantikannya sebagai Gubernur definitif.

“Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan,” kata Tjahjo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyampaikan pemberhentian Ahok secara administratif, menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya.

Tim Ahok mengatakan alasan pengunduran diri Ahok agar tidak membebani Jokowi, “Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri. Beliau mengajukan agar tidak membebani Presiden,” ujar anggota pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.

Posisi gubernur definitif akan digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Sementara posisi wakil gubernur kosong karena sisa waktu jabatan kurang 18 bulan. Ant/dtc

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati H Cek Endra Sidak di RSUD

Next Post

Enam Hektar Lahan Masyarakat Sungai Lokan Kebakaran

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In