• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 5, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ahok Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI

Ahok Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur DKI

25 Mei 2017
in NASIONAL

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta satu hari setelah mencabut banding.

Berita Lainnya

Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Daerah Awasi Harga Cabai Merah Seperti Beras

Jokowi Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM dan Blue Amonia di Papua Barat

Mendagri Apresiasi Gubernur Jambi Proaktif Selesaikan Penandatanganan NPHD Pilkada

“Status Ahok sudah non-aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No.56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/05).

Dia mengatakan dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan secara tetap dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat menggantikannya sebagai Gubernur definitif.

“Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan,” kata Tjahjo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyampaikan pemberhentian Ahok secara administratif, menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya.

Tim Ahok mengatakan alasan pengunduran diri Ahok agar tidak membebani Jokowi, “Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri. Beliau mengajukan agar tidak membebani Presiden,” ujar anggota pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.

Posisi gubernur definitif akan digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Sementara posisi wakil gubernur kosong karena sisa waktu jabatan kurang 18 bulan. Ant/dtc

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati H Cek Endra Sidak di RSUD

Next Post

Enam Hektar Lahan Masyarakat Sungai Lokan Kebakaran

Related Posts

Mendagri Kumpulkan Semua Pj Kepala Daerah Bahas Langkah Panjang

Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Daerah Awasi Harga Cabai Merah Seperti Beras

4 Desember 2023
Jokowi Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM dan Blue Amonia di Papua Barat

Jokowi Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM dan Blue Amonia di Papua Barat

25 November 2023
Mendagri Apresiasi Gubernur Jambi Proaktif Selesaikan Penandatanganan NPHD Pilkada

Mendagri Apresiasi Gubernur Jambi Proaktif Selesaikan Penandatanganan NPHD Pilkada

17 November 2023
BREAKING NEWS! MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Mulai Hari Ini Beli Produk Israel Haram

BREAKING NEWS! MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Mulai Hari Ini Beli Produk Israel Haram

10 November 2023
Dampak Putusan MKMK, Apakah Status Gibran Gugur Cawapres? Simak Penjelasan Mahfud MD

Dampak Putusan MKMK, Apakah Status Gibran Gugur Cawapres? Simak Penjelasan Mahfud MD

8 November 2023
Palestina Ingin Kebebasan Beribadah di Masjidil Aqsa

Bela Palestina! Negara Pertama Mengaku Kemerdekaan Indonesia

6 November 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In