• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Klinik Persalinan Tersebut tidak Memiliki SIP

Klinik Persalinan Tersebut tidak Memiliki SIP

6 Juni 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Wlikota telah menerima laporan bahwa klinik persalinan yang melakukan praktek aborsi ilegal tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP), Fasha instruksikan dinkes, perizinan, distarum camat dan Pol PP untuk memeriksa, Selasa (06/06).

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Pasca di tetapkannya tersangka oleh polresta Jambi pada pelaku aborsi yang terjadi di kota Jambi, fakta baru teekuak bahwa klinik persalinan tersebut tidak memiliki SIP.

Hal tersebut disampaikan walikota Jambi Syarif Fasha, usai mengadakan kegiatan buka bersama dikediamannya Senin malam. dikatakannya dengan kejadian tersebut dirinya langsung memerintahkan dinas terkait dinkes, PTSP, Pol PP, distarum dan camat setempat untuk meninfentarisir klinik bersalin yang ada dikota Jambi.

“Kita minta mereka periksa semua klinik bersalin, rumah bersalin dan sebagainya untuk dicek baik izin, maupun kewajiban yang harus dilengkapi lainnya,” jelasnya.

Untuk sangsinya bagi usaha tersebut, bisa dilakukan pencabutan izin dan pembekuan izin. setelah proses selasai dan terbukti usaha tersebut melanggar aturan yang telah di keluarkan Pemda.

Terkait tersangka yang dikabarkan merupakan pegawai negeri sipil Pemkot Jambi, walikota mengaku maaih belum menerima laporan terkait hal itu.

“Meskipun itu benar jelas nanti akan ada surat resmi dari polresta dan kita belum mendapat laporan dan terima,” ujarnya.

Ditambahkan Fasha, jika benar para pelaku tersebut merupakan pegawai pemda kota, akan ada tahap tahapannya dan jika telah terbukti dan maauk dakwaan dan di atur sesuai sesuai PP 53 dan UU ASN dan ditindak lanjuti. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Tebo Tunggu SE dari Pemprov

Next Post

BMKG Pantau 17 "Hot Spot"

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In