• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Klinik Persalinan Tersebut tidak Memiliki SIP

Klinik Persalinan Tersebut tidak Memiliki SIP

6 Juni 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Wlikota telah menerima laporan bahwa klinik persalinan yang melakukan praktek aborsi ilegal tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP), Fasha instruksikan dinkes, perizinan, distarum camat dan Pol PP untuk memeriksa, Selasa (06/06).

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Pasca di tetapkannya tersangka oleh polresta Jambi pada pelaku aborsi yang terjadi di kota Jambi, fakta baru teekuak bahwa klinik persalinan tersebut tidak memiliki SIP.

Hal tersebut disampaikan walikota Jambi Syarif Fasha, usai mengadakan kegiatan buka bersama dikediamannya Senin malam. dikatakannya dengan kejadian tersebut dirinya langsung memerintahkan dinas terkait dinkes, PTSP, Pol PP, distarum dan camat setempat untuk meninfentarisir klinik bersalin yang ada dikota Jambi.

“Kita minta mereka periksa semua klinik bersalin, rumah bersalin dan sebagainya untuk dicek baik izin, maupun kewajiban yang harus dilengkapi lainnya,” jelasnya.

Untuk sangsinya bagi usaha tersebut, bisa dilakukan pencabutan izin dan pembekuan izin. setelah proses selasai dan terbukti usaha tersebut melanggar aturan yang telah di keluarkan Pemda.

Terkait tersangka yang dikabarkan merupakan pegawai negeri sipil Pemkot Jambi, walikota mengaku maaih belum menerima laporan terkait hal itu.

“Meskipun itu benar jelas nanti akan ada surat resmi dari polresta dan kita belum mendapat laporan dan terima,” ujarnya.

Ditambahkan Fasha, jika benar para pelaku tersebut merupakan pegawai pemda kota, akan ada tahap tahapannya dan jika telah terbukti dan maauk dakwaan dan di atur sesuai sesuai PP 53 dan UU ASN dan ditindak lanjuti. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Tebo Tunggu SE dari Pemprov

Next Post

BMKG Pantau 17 "Hot Spot"

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In