• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zakat Fitrah Ditetapkan Bayar 2,5 Kg Beras

Zakat Fitrah Ditetapkan Bayar 2,5 Kg Beras

7 Juni 2017
in DEMOKRASI

Muara Bungo, AP – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bungo, H.Abdurrahman mengatakan, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap Muslim adalah sebesar 2.5 kilogram beras. Beras yang diberikan harus sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Standarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan seseorang adalah 2.5 kilogram beras yang kita makan sehari-hari di rumah. Tidak boleh jelek dari itu,” ujar Abdurrahman, Rabu (07/06).

Berita Lainnya

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahkan kata Abdurrahman, sangat diperbolehkan jika seorang umat Muslim ingin membayar lebih dari yang ditentukan.

“Jika ingin membayar lebih dari itu, ya silakan saja. Malah itu lebih baik. Dengan begitu, ia juga mendapakan pahala infaq sedekah sekali berjalan. Itu artinya dua atau tiga pulau terlampauilah, zakatnya tersampaikan, sedekah pun begitu,” katanya.

Selain dalam bentuk beras, pemberian zakat bisa diberikan dalam bentuk uang senilai dengan harga beras itu. Pemberian zakat lewat uang dianggap lebih mudah pendistribusiannya kepada mereka yang membutuhkan.

“Jika pembayaran zakat dari uang ada tiga bagian, tingkatan pertama ekonomi ke bawah Rp 23.000, untuk ekonomi menengah Rp 29.000, dan untuk ekonomi ke atas Rp 34.000.” katanya lagi. (bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Merangin Raih Opini WTP dari BPK

Next Post

Nelayan Masih Gunakan Bahan Bakar Solar

Related Posts

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta 

25 Februari 2026
Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In