• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

7 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Disnakerkop) Kota Jambi siap membuka layanan pengaduan bagi para pekerja/karyawan yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

“Rencananya nanti kita akan membuka posko layanan pengaduan THR, jika ada pekerja yang tidak diberikan THR bisa melapor kepada kami,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Pengawasan Kerja dan Koperasi pada Dinakerkop Kota Jambi, Ramayanti , Rabu (07/06).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pihaknya meminta seluruh perusahaan yang bergerak di berbagai sektor dan bidang untuk dapat mulai menyiapkan pembayaran THR untuk pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk dapat melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya.

Jumlah atau nominal pembayaran THR itu tergantung dari masa kerja atau lama bekerja masing-masing karyawan di perusahaan tempat mereka bekerja.

Pemberian THR itu katanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Dalam peraturan tersebut kata Ramayanti, intinya pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Dan bagi pekerja yang masa bekerja di atas satu bulan atau kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja di perusahaan tempat buruh itu bekerja.

“THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 menjelang lebaran,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tamu Hotel Capai 30.326 Orang

Next Post

Timsel Panwas Terbentuk, Tiga Orang Berasal dari Daerah yang Menggelar Pilkada

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In