• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

7 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Disnakerkop) Kota Jambi siap membuka layanan pengaduan bagi para pekerja/karyawan yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

“Rencananya nanti kita akan membuka posko layanan pengaduan THR, jika ada pekerja yang tidak diberikan THR bisa melapor kepada kami,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Pengawasan Kerja dan Koperasi pada Dinakerkop Kota Jambi, Ramayanti , Rabu (07/06).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pihaknya meminta seluruh perusahaan yang bergerak di berbagai sektor dan bidang untuk dapat mulai menyiapkan pembayaran THR untuk pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk dapat melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya.

Jumlah atau nominal pembayaran THR itu tergantung dari masa kerja atau lama bekerja masing-masing karyawan di perusahaan tempat mereka bekerja.

Pemberian THR itu katanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Dalam peraturan tersebut kata Ramayanti, intinya pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Dan bagi pekerja yang masa bekerja di atas satu bulan atau kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja di perusahaan tempat buruh itu bekerja.

“THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 menjelang lebaran,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tamu Hotel Capai 30.326 Orang

Next Post

Timsel Panwas Terbentuk, Tiga Orang Berasal dari Daerah yang Menggelar Pilkada

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In