• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

7 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Disnakerkop) Kota Jambi siap membuka layanan pengaduan bagi para pekerja/karyawan yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

“Rencananya nanti kita akan membuka posko layanan pengaduan THR, jika ada pekerja yang tidak diberikan THR bisa melapor kepada kami,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Pengawasan Kerja dan Koperasi pada Dinakerkop Kota Jambi, Ramayanti , Rabu (07/06).

Berita Lainnya

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

Pihaknya meminta seluruh perusahaan yang bergerak di berbagai sektor dan bidang untuk dapat mulai menyiapkan pembayaran THR untuk pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk dapat melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya.

Jumlah atau nominal pembayaran THR itu tergantung dari masa kerja atau lama bekerja masing-masing karyawan di perusahaan tempat mereka bekerja.

Pemberian THR itu katanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Dalam peraturan tersebut kata Ramayanti, intinya pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Dan bagi pekerja yang masa bekerja di atas satu bulan atau kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja di perusahaan tempat buruh itu bekerja.

“THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 menjelang lebaran,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Tamu Hotel Capai 30.326 Orang

Next Post

Timsel Panwas Terbentuk, Tiga Orang Berasal dari Daerah yang Menggelar Pilkada

Related Posts

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

21 Mei 2025
Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

19 Mei 2025
Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

17 Mei 2025
No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

15 Mei 2025
Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In