• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
4,87 Juta Batang Rokok Tanpa Bea Cukai Diamankan

4,87 Juta Batang Rokok Tanpa Bea Cukai Diamankan

8 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean B Jambi beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 4,87 juta batang rokok berbagai merek senilai Rp 1,21 miliar dari empat lokasi di daerah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, hasil Operasi Patuh Ampadan I yang digelar sejak 15 Mei-8 Juni 2017.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim yang bertugas membongkar kasus peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai tersebut, dalam kasus ini, jenis pelanggaran yang ditemui dilapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 dan 55.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

“Kegiatan operasi rutin ini, merupakan upaya pengawaan dan pelayanan Bea dan Cukai yang harus menjaga kestabilan harga rokok dan pengusaha yang bayar cukai kepada negara,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo.

Khusus untuk kasus di Tebo, Bea dan Cukai Jambi awalnya menerima laporan dari masyarakat atas aktivitas beberapa gudang yang diduga melakukan tindak pidana dan setelah diselidiki akhirnya anggota tim menemukan empat lokasi gudang penimbun rokok tanpa cukai yang bisa merugikan negara.

Priyono Triatmojo mengatakan dari berbagai penindakan yang dilakukan, Bea dan Cukai Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara dalam kasus rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp1,78 miliar.

Bea dan Cukai Jambi sejak Januari 2017 sampai kini melakukan 29 kali penindakan dalam kasus rokok tanpa cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,46 miliar.

Aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi erat antara Kantor Bea dan Cukai Jambi dengan aparat terkait Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, kata Priyono Triatmojo. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Sarolangun Tetapkan Standar Zakat Fitrah

Next Post

Sarolangun Raih WTP dari BPK RI

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In