• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
4,87 Juta Batang Rokok Tanpa Bea Cukai Diamankan

4,87 Juta Batang Rokok Tanpa Bea Cukai Diamankan

8 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean B Jambi beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 4,87 juta batang rokok berbagai merek senilai Rp 1,21 miliar dari empat lokasi di daerah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, hasil Operasi Patuh Ampadan I yang digelar sejak 15 Mei-8 Juni 2017.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim yang bertugas membongkar kasus peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai tersebut, dalam kasus ini, jenis pelanggaran yang ditemui dilapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 dan 55.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

“Kegiatan operasi rutin ini, merupakan upaya pengawaan dan pelayanan Bea dan Cukai yang harus menjaga kestabilan harga rokok dan pengusaha yang bayar cukai kepada negara,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo.

Khusus untuk kasus di Tebo, Bea dan Cukai Jambi awalnya menerima laporan dari masyarakat atas aktivitas beberapa gudang yang diduga melakukan tindak pidana dan setelah diselidiki akhirnya anggota tim menemukan empat lokasi gudang penimbun rokok tanpa cukai yang bisa merugikan negara.

Priyono Triatmojo mengatakan dari berbagai penindakan yang dilakukan, Bea dan Cukai Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara dalam kasus rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp1,78 miliar.

Bea dan Cukai Jambi sejak Januari 2017 sampai kini melakukan 29 kali penindakan dalam kasus rokok tanpa cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,46 miliar.

Aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi erat antara Kantor Bea dan Cukai Jambi dengan aparat terkait Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, kata Priyono Triatmojo. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Sarolangun Tetapkan Standar Zakat Fitrah

Next Post

Sarolangun Raih WTP dari BPK RI

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In