• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenag Tetapkan Zakat Tertinggi Rp 50 RIBU

Kemenag Tetapkan Zakat Tertinggi Rp 50 RIBU

12 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP– Kementerian Agama Provinsi Jambi menetapkan pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1438 Hijriah tertinggi yakni Rp 50 ribu dan terendah Rp 22 ribu.

Humas Kemenag Provinsi Jambi M. Thoif di Jambi, Senin, mengatakan dalam pemabayaran zakat fitrah di dibagi dalam tiga kategori yakni tinggi, menengah, dan rendah.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Dijelaskannya, penghitungan pembayaran zakat fitrah ini dilakukan beberapa waktu lalu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, untuk menentukan besaran yang harus dibayarkan.

“Penetapan ini dilakukan oleh Ahli Fiqih, MUI serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi,” kata Thoif.

Dia merincikan, sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Kota Jambi menjadi wilayah yang pembayaran zakatnya paling tinggi. Yakni kategori tertinggi Rp5 0 ribu, menengah Rp 42 ribu dan rendah Rp 35 ribu.

Kemudian Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan pembayaran zakat tertinggi sebesar Rp 40 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

Kabupaten Sarolangun pembayaran zakat tertinggi sebesar Rp37 ribu, menengah Rp27 ribu dan rendah Rp 22 ribu. Kabupaten Batanghari dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp35 ribu, menengah Rp30 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

Di Kabupaten Merangin zakat fitrah tertinggi Rp 35 ribu, menengah Rp30ribu dan terendah Rp 25 ribu. Selanjutnya Kota Sungaipenuh tertinggi Rp 35 ribu, menengah Rp 27 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

Sedangkan pembayaran zakat tertinggi di Kabupaten Bungo sebesar Rp 34 ribu, menengah Rp 29 ribu dan terendah Rp 23 ribu. Kemudian untuk Kabupaten Tebo tertinggi sebesar Rp 34 ribu, menengah Rp 28 ribu dan terendah Rp 24 ribu.

Sementara di Kabupaten Muarojambi zakat tertinggi sebesar Rp 33.750 menengah Rp 27.500 dan terendah Rp 22.500. Terakhir di Kabupaten Kerinci dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp 30 ribu, menengah Rp 26 ribu dan terendah Rp 22 ribu.

Dijelaskan Thoif, perhitungan ini disesuai dengan keadaan harga barang di wilayah masing-masing dan daya beli masyaarakat, selain itu faktor penghasilan juga menentukan dalam penetapan zakat fitrah yang akan dibayarkan.

“Nantinya tinggal menyesuaikan saja, untuk besaran pembayaran sudah disesuaikan dengan kemampuan,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Timsel Tunda Uji Kelayakan Calon Komisioner KPID

Next Post

Tinjau Jalan, Zola Ingin Jalur Mudik Lancar

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In