• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sambut Idul Fitri, 57 Napi Diusulkan Dapat Remisi

Sambut Idul Fitri, 57 Napi Diusulkan Dapat Remisi

15 Juni 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Menyambut idul fitri 1438 H, Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh, mengusulkan Remisi Khusus (pengurangan hukuman) bagi 57 Narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh, ke Kanwil Hukum dan HAM Jambi.

Hal ini dibenarkan kepala Rutan Sungaipenuh, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Amra, kepada sejumlah wartawan, kemarin. Menurut dia, tahanan yang diusulkan dapat remisi, terdiri dari 39 pidana umum, 17 napi sesuai PP 99 yakni, Napi korupsi dan termasuk Narkoba dengan hukuman lima tahun keatas.

Berita Lainnya

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

“Masih menunggu SK, kami mengusulkan diapliksi, nunggu selesai. Biasanya satu minggu menjelang lebaran diberitahukan,” ungkap Amra.

Penitutan Amra, Remisi khusus lebaran, diberikan kepada napi yang muslim setiap perayaan hari raya lebaran. Begitu juga nanti pada saat hari Natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama kristen. Lanjut dia, semua Napi yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi khusus, baik lebaran maupun perayaan hari kemerdekaan.

Berkaitan dengan kapasitas Rutan Sungaipenuh saat ini, dia mengatakan masih melebihi kapasitas. Namun, sebut dia, tidak begitu siginifikan. Penuturan dia, saat ini Rutan Sungaipenuh, masih didominasi   Napi Narkoba.

“Kapasitas Rutan 82, masih over kapsitas tapi tak bgitu jauh. Saat ini jumlah 116 Napi, kebanyakan tahanan kasus Narkoba,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

32 Honorer Paud dan TK, Lulusan K2 Tidak Bisa Terima NIP

Next Post

BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan Selama Mudik

Related Posts

Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In