• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinas PU-PR Sarolangun Dapat Bantuan Dua Excavator

Dinas PU-PR Sarolangun Dapat Bantuan Dua Excavator

5 Juli 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Sarolangun, AP – Sejak pemekaran Kabupaten Sarolangun pada tahun 1999 lalu, baru tahun ini (2017) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sarolangun memiliki alat berat jenis Excavator, pasalnya sejak beberapa tahun lalu pengajuan dari dinas PU selalu mendapat penolakan.

Hal ini diakui Plt Kepala Dinas PU Sarolangun, Arief Hamdani melalui Kabid Program, Arbaim yang ditemui awak media, Selasa (04/07) lalu mengatakan, Excavator tersebut baru berada di PU belum lama ini setelah disetujui pembeliannya dari dana APBD murni 2017.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

“Ya benar, tahun ini kita dapat dua unit ekskavator dari dana APBD Murni yang diperuntukkan bagi penanganan bencana, seperti longsor dan juga penanganan Karhutla saat musim kemarau tiba,” kata Arbaim.

Diakuinya, memang selama ini Dinas PU belum pernah memiliki alat berat jenis Excavator, sehingga jika terjadi bencana seperti longsor atau Karhutla, PU Sarolangun tidak bisa memberikan bantuan.

“Kemarin memang ada satu Excavator dapat hibah dari Dinas Pertanian, tapi kondisinya memang dalam keadaan rusak sejak pertama kali diterima oleh PU, jadi memang tidak bisa sama sekali difungsikan, karena memang tidak layak pakai,” jelasnya.

Saat ditanya apakah dua Excavator tersebut bisa digunakan untuk pinjam pakai oleh masyarakat umum? Arbaim mengatakan, bahwa asal sesuai dengan peruntukannya dan masih bersifat positif tentu bisa digunakan oleh masyarakat umum.

“Tentu saja masyarakat bisa menggunakannya jika sesuai dengan peruntukan. Asalkan tidak digunakan untuk hal yang negatif seperti pinjam pakai untuk melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” paparnya.

Sementara untuk ditempatkan dimana nantinya dua ekskavator tersebut, Arbaim belum bisa memberi tahu. Sebab, hingga saat ini belum ada instruksi dari pimpinan. Luk

ShareTweetSend
Previous Post

Hari Ini, Gaji 13 Guru di Tanjabtim Cair

Next Post

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat 9 Ranperda

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In