• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Bandar Sabu Dan Ekstasi

Polresta Jambi Tangkap Bandar Sabu Dan Ekstasi

9 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang bandar narkoba jenis psikotropioka sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap anggota satresnarkoba setelah dilakukan penelusuran gerak gerik pelaku dengan menyamar membeli barang haram itu.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Setelah dilakukah penyelidikan dan penyamaran, akhirnya pihak polisi berhasil menangkap bandar yang sudah menjadi target kasus narkoba Umbu Landu P Simanjuntak alias Toni (43) warga Palembang yang tinggal di kawasan Mayang, Kota Baru Jambi.

Penangkapan itu dilakukan beberapa hari lalu, dimana anggota yang menyamar sebagai pemakai atau konsumen berhasil membujuk pelaku atau tersangka Toni untuk bertransaksi narkoba di depan rumah sakit Kota Jambi di kawasan Mayang.

“Setelah bersepakat transaksi narkoka, tersangka Toni langsung dibekuk dari lokasi yang disepakati untuk bertransaksi dan kemudian dari tangan pelaku ditemukan tiga oaket sabu siap jual saat akan bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Fauzi Dalimunthe kepada wartawan.

Setelah diperiksa dan diinterogasi, akhirnya tersangka Toni juga mengakui barang haram narkoba jenis sabu dan ekstasi masih ada disimpan di rumahnya dan akhirnya polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti dari pelaku sebanyak 557,05 gram sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi merek bunga tulip warga hijau, satu unit telepon genggam dan alat timbang digital.

Tersangka Toni akhirnya mengakui semua barang bukti itu miliknya dan dia mendapatkannya dari seseorang bernama Ifan yang beralamat di Pekanbaru Provinsi Riau dan sudah beberapa kali pelaku dan temannya tersebut bertransaksi narkoba.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi, kini masih terus menyelidiki kasus Toni tersebut dengan memeriksa pelaku dan mencoba mencari alamat keberadaan rekannya Ifan yang dikabarkan tinggal di Pekanbaru, Riau, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ditangkap Berkat Laporan Masyakat

Next Post

Tahanan Kabur, Anggota Polsek Jaluko Diperiksa Propam

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In