• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pilkades Tahap II Menunggu Perbup

Pilkades Tahap II Menunggu Perbup

12 Juli 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap kedua akan segera dilaksanakan sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pilkades disuatu Daerah boleh dilaksanakan 3 tahap dalam jangka 6 Tahun. sebanyak 205 Desa di Kabupaten Merangin, tahap pertama Tahun 2016 lalu sebanyak 175 Desa sudah melakukan Pilkades.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, M Ladani, tahapan Pilkades ini menunggu pengesahan penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbub) No 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

“Bupati sekarang sedang tidak ada di Daerah, Minggu ini kalau sudah ada Pak Bupati kami akan ajukan,” ujar Ladani, Rabu (12/07).

Tahap kedua Pilkades diikuti kurang lebih 20 Desa, jumlah ini tidak ada perubahan siginifikan dalam aturan tahapan pemilihan.

“Perubahan signifikan tidak begitu, tapi kalau dibilang tidak signifikan perubahan yang sekarang ini kita ingin lebih khusus ke perubahan persyaratan yang lebih diperketat,” jelas Ladani.

Selain perubahan pada syarat pencalonan Kades, pada perubahan Perbup tersebut panitia Pilkades  diperkuat dan diberikan beberapa kewenangan.

“Selanjutnya penguatan panitia pilkades, panitia diberi kewenangan penuh untuk menyeleksi berkas dan kalau ada kemudian hari setelah pemilihan timbul gugatan permasalahan persyaratan kami tidak akan proses lagi,” Ladani menegaskan.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

17 CJH Jambi Batal Berangkat

Next Post

Tingginya Gelombang Lingga Capai Semeter

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In