• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wagub Hadiri Rapat Paripurna

Wagub Hadiri Rapat Paripurna

12 Juli 2017
in DAERAH

p-Penyampaian Ranperda Protokoler Dan Keuangan DPRD

 

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Jambi, AP –  Wakil Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, M.Hum menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi , Rabu (12/07), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi. Wagub menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengkaji Ranperda tersebut.

“Sekarang ini baru saja disampaikan, nanti akan kami jawab. Pemerintah akan mempelajari dan mengkaji Ranperda ini, saya dan gubernur beserta seluruh jajaran akan mempertimbangkan dan setiap pertanyaan akan kami jawab, kita tunggu beberapa waktu lagi,” ujar Wagub.

Dalam nota pengantar Ranperda yang dibacakan oleh H Hasan Ibrahim, S.Pdi menyatakan, bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pimpinan dan aggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administrasi.

Dewan mengemukakan, Ranperda tersebu disampaikan untuk dapat menjalankan kesinambungan pengelolaan pemerintah daerah, perlu ditunjang kesejahteraan yang memadai.

“Peraturan ini selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dewan dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, peningkatan kualitas produktivitas, kinerja DPRD juga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Hasan Ibrahim.

“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD serta belanja pendukung DPRD akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. ”Maka tanggal 2 Juni 2017, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi dasar dan pedoman pemberian hak keuangan dan belanja pendukung DPRD,” tambah Hasan Ibrahim.

Dewan menjelaskan, berdasarkan tiga prinsip utama yaitu prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang, dan prinsip proporsional, dan atas dasar tersebut maka DPRD Provinsi Jambi mengusulkan Ranperda Inisiatif tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. (hms)

ShareTweetSend
Previous Post

Prof Naswir Diangkat Guru Besar FKIP Unja

Next Post

Diduga Lecehkan Santrinya, Anggota DPRD Merangin Dipolisikan

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In