• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
TKD Kepala BPKAD Rp 15 Juta per Bulan

TKD Kepala BPKAD Rp 15 Juta per Bulan

27 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) jauh lebih besar dari TKD Sekda.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2017 tentang pemberian TKD untuk ASN, jabatan Struktural seperti Sekda sebesar Rp 6 juta perbulan, dan pejabat struktural kepala badan tipe A sebesar Rp 3.3 juta perbulan, kepala BPKAD merupakan pejabat struktural badan tipe A. Adapun TKD yang diberikan kepada Kepala BPKAD Tanjabbar Rajiun Sitohang mencapai Rp 15 juta sebulan yang seharusnya didapat berdasarkan perbup nomor 1 tahun 2017 hanya Rp 3,3 juta perbulan bukan Rp 15 juta perbulan.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Safrial MS tak menampik TKD Kepala BPKAD itu besar. Hal tersebut dikarenakan pemkab membutuhkan tenaganya yang saat ini yang bersangkutan merupakan pegawai BPKP.

“Tidak ada salahnya kita berikan TKD yang besar, kita kan butuh tenaganya, ” ujar Bupati.

Kata Bupati, status kepala BPKAD Tanjabbar Rajiun Sitohang tersebut pinjam pakai dan statusnya kepegawaiannya tetap di BPKP.

“Jadi begini orang mau pindah itu kan mesti seleranya lebih tinggi dari biasa yang didapatnya, biasa dia dapat Rp 10 juta jadi wajar kita beri lebih yang didapatnya, ” terangnya.

Kata Safrial, tidak ada masalah perbedaan TKD Kepala BPKAD dengan Sekda, lagian sifatnya khusus hanya untuk waktu 3 tahun, jika sudah on the track,  maka akan dikembalikan.

“Maka saya suruh belajar agar nantinya selepas kontraknya kita bisa pakai tenaga ASN kita sendiri,” tandasnya. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

FPTI Jambi Seleksi Atlet Popnas

Next Post

Dewan Tolak Wacana HUT Kabupaten di Gedung Pola

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In