• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pelaku Pengurangan isi Gas Elpiji

Polisi Tangkap Pelaku Pengurangan isi Gas Elpiji

2 Agustus 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Anggota Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan tindak pidana metrologi dengan mengurangi isi tabung gas elpiji bersubsidi yang akan dijual kembali ke masyarakat dengan ukuran yang sudah berkurang dari berat standar.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Rabu (02/08), mengatakan pelaku berinisial IR (31) warga Kota Jambi, ditangkap dan diamankan anggota Polres Tanjung Jabung Barat karena telah melakukan tidak pidana metrologi ilegal yakni dengan mengurangi isi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A- 69 /VII/2017/res tjb brt/SPKT tertanggal 29 Juli 2017. Dimana pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual gas elpiji bersubsidi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Kasus terungkapnya setelah anggota Polres Tanjabbar yang tengah melakukan patroli melihat pelaku tengah mengangkut gas elpiji ukuran 12 Kg dengan menggunakan mobil Grand Max pickup.

Saat berhenti di depan sebuah ruko, pelaku langsung didatangi petugas dan karena curiga, petugas kemudian melakukan penimbangan terhadap tabung gas yang dibawa pelaku dan hasilnya ternyata isinya diketahui tidak sesuai dengan berat standar atau seharusnya.

Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Tanjabbar untuk proses lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jambi untuk penimbangan dan pemeriksaan ahli, kata Kuswahyudi.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, polisi langsug melakukan penimbangan dan pemeriksaan barang bukti oleh ahli dari Disperindag. Hasilnya, berat tabung gas yang dibawa oleh pelaku tidak sesuai dan melewati ambang batas wajar yakni lebih dari setengah kilogram isi tabung gas elpiji itu berkurang.

Kuswahyudi memngatakan, dari barang bukti 37 tabung gas yang ditimbang dan diperiksa, hanya lima tabung yang beratnya sesuai, sedangkan 31 lainnya tidak sesuai dan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan saat ini polisi masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta saksi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

CJH Tajabbar Mendapat Pesan 5 T

Next Post

Lagi, Safrial Lantik Pejabat

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In