• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerkosa Bunga Berhasil Dibekuk

Pemerkosa Bunga Berhasil Dibekuk

2 Agustus 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Jaluko Rabu (02/08), berhasil menangkap pelaku tindak pidana Perkosaan di Desa Mendalo Kecamatan Jambi Luar kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Jaluko AKP Eko Budi Listiono SH yang turut membenarkan atas penangkapan terhadap “EA” (27) warga perum Kota baru indah kecamatan Alam Berajo Kota Jambi, pelaku Tindak Pidana Perkosaan di Desa Mendalo kecamatan Jaluko.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B-303/VII/2017/ Polsek Jaluko tanggal 31 Juli 2017 dari korban sebut saja Bunga (22) ke Polsek Jaluko yang melaporkan telah diperkosa oleh pelaku EA (27) di Perum Citra Raya desa Pematang Gajah kecamatan Jaluko pada hari Rabu (26/07) lalu. “Terang Kapolsek Jaluko

Ia menceritakan awal mula Kejadian pada hari Rabu (26/07) lalu, sekira pukul 22.00 wib korban dijemput tersangka di kosannya di Mayang kota baru jambi, dengan menggunakan Sepeda Motor Revo, kemudian diajak pergi untuk makan dirumah tersangka, sesampainya di perumahan citra raya tepatnya di kebun sawit tersangka berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

“Disitulah tersangka memperkosa korban, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban di TKP dengan membawa barang milik korban berupa 1 unit handphone merk oppo warna putih dan tas jinjing warna hijau,” Terangnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat  pasal 285 KUH Pidana. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Lakalantas Tewaskan Danramil

Next Post

Keberadaan Bayi yang Ditemukan Dipasar Baru Jadi Tanda Tanya

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In