• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerkosa Bunga Berhasil Dibekuk

Pemerkosa Bunga Berhasil Dibekuk

2 Agustus 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Jaluko Rabu (02/08), berhasil menangkap pelaku tindak pidana Perkosaan di Desa Mendalo Kecamatan Jambi Luar kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Jaluko AKP Eko Budi Listiono SH yang turut membenarkan atas penangkapan terhadap “EA” (27) warga perum Kota baru indah kecamatan Alam Berajo Kota Jambi, pelaku Tindak Pidana Perkosaan di Desa Mendalo kecamatan Jaluko.

Berita Lainnya

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B-303/VII/2017/ Polsek Jaluko tanggal 31 Juli 2017 dari korban sebut saja Bunga (22) ke Polsek Jaluko yang melaporkan telah diperkosa oleh pelaku EA (27) di Perum Citra Raya desa Pematang Gajah kecamatan Jaluko pada hari Rabu (26/07) lalu. “Terang Kapolsek Jaluko

Ia menceritakan awal mula Kejadian pada hari Rabu (26/07) lalu, sekira pukul 22.00 wib korban dijemput tersangka di kosannya di Mayang kota baru jambi, dengan menggunakan Sepeda Motor Revo, kemudian diajak pergi untuk makan dirumah tersangka, sesampainya di perumahan citra raya tepatnya di kebun sawit tersangka berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

“Disitulah tersangka memperkosa korban, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban di TKP dengan membawa barang milik korban berupa 1 unit handphone merk oppo warna putih dan tas jinjing warna hijau,” Terangnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat  pasal 285 KUH Pidana. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Lakalantas Tewaskan Danramil

Next Post

Keberadaan Bayi yang Ditemukan Dipasar Baru Jadi Tanda Tanya

Related Posts

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

18 Februari 2026
Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In