• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PNS Bisa Ikut Mencalonkan Jadi Kades

PNS Bisa Ikut Mencalonkan Jadi Kades

3 Agustus 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Meskipun pemilihan Kepala desa Serentak di Sungai Penuh masih lama yakni pada 29 Oktober mendatang. Namun tahapan pemilihan sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu.

Tahapan pemilihan dimulai sejak disahkannya Peraturan Walikota (Perwako) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kota Sungaipenuh.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Syahran Efendi menyebutkan, tahapan pilkades serentak di Sungaipenuh telah dimulai sejak 1 Agustus 2017.

“Kami telah melakukan sosialisasi perwakilan dan perda terkait, bersama dengan para aparat pemerintah desa serta BPD yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2017 ini,” ungkapnya, Kamis (03/08).

Dia menambahkan camat juga diundang dalam sosialisasi karena pemerintah kecamatan juga dilibatkan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pilkades di 2017 ini.

“Pilkades tahun ini calon kades di batasi maksimal 5 orang calon, dan tidak boleh calon tunggal, apa bila calon lebih dari lima orang maka BPD yang akan menyeleksi supaya jadi lima,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang   Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Zaini Ahmad mengatakan, tahapan sudah dimulai bersamaan dengan keluarnya Perwako nomor 17 tahun 2017 tentang Juknis Pelaksnaan.

Menariknya Pilkades Serentak ini calon kepala desa diperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Warga desa lain atau warga negara Indonesia. Syarat untuk menjadi Calon Kades minimal berijazah SMP dan saat pendaftaran sudah berusia 25 tahun.

“Sesuai dengan Juknisnya asalkan warga negara Indonesia, selain itu PNS juga boleh asal ada surat izin dari atasan,”pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemasangan Listrik di Desa Bakti Idaman Tertunda

Next Post

Warga Pertanyakan Dugaan Penyelewengan DD

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In