• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PNS Bisa Ikut Mencalonkan Jadi Kades

PNS Bisa Ikut Mencalonkan Jadi Kades

3 Agustus 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Meskipun pemilihan Kepala desa Serentak di Sungai Penuh masih lama yakni pada 29 Oktober mendatang. Namun tahapan pemilihan sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu.

Tahapan pemilihan dimulai sejak disahkannya Peraturan Walikota (Perwako) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di kota Sungaipenuh.

Berita Lainnya

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

Wow Keren! BMW Sedang Garap XM Hybrid Versi Enam Silinder

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Syahran Efendi menyebutkan, tahapan pilkades serentak di Sungaipenuh telah dimulai sejak 1 Agustus 2017.

“Kami telah melakukan sosialisasi perwakilan dan perda terkait, bersama dengan para aparat pemerintah desa serta BPD yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2017 ini,” ungkapnya, Kamis (03/08).

Dia menambahkan camat juga diundang dalam sosialisasi karena pemerintah kecamatan juga dilibatkan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pilkades di 2017 ini.

“Pilkades tahun ini calon kades di batasi maksimal 5 orang calon, dan tidak boleh calon tunggal, apa bila calon lebih dari lima orang maka BPD yang akan menyeleksi supaya jadi lima,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang   Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, Zaini Ahmad mengatakan, tahapan sudah dimulai bersamaan dengan keluarnya Perwako nomor 17 tahun 2017 tentang Juknis Pelaksnaan.

Menariknya Pilkades Serentak ini calon kepala desa diperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Warga desa lain atau warga negara Indonesia. Syarat untuk menjadi Calon Kades minimal berijazah SMP dan saat pendaftaran sudah berusia 25 tahun.

“Sesuai dengan Juknisnya asalkan warga negara Indonesia, selain itu PNS juga boleh asal ada surat izin dari atasan,”pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemasangan Listrik di Desa Bakti Idaman Tertunda

Next Post

Warga Pertanyakan Dugaan Penyelewengan DD

Related Posts

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

27 Maret 2023
Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

27 Maret 2023
Wow Keren! BMW Sedang Garap XM Hybrid Versi Enam Silinder

Wow Keren! BMW Sedang Garap XM Hybrid Versi Enam Silinder

27 Maret 2023
Bawaslu Pastikan 3.994 Panitia Pilkada Memakai APD

Penyandang Diabetes Yuk Simak Batas Aman Jika Ingin Berpuasa

26 Maret 2023
Jenguk Ari Tomat, Al Haris Beberkan Wartawan Profesi Mulia

Jenguk Ari Tomat, Al Haris Beberkan Wartawan Profesi Mulia

25 Maret 2023
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

Benarkah Paradoks Kutukan SDA Terjadi di Jambi? 

23 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In