• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kerinci di Vonis Bebas

Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kerinci di Vonis Bebas

7 Agustus 2017
in MILENIAL

Akan Lapor Balik Keterangan Saksi Palsu

Sungaipenuh, AP – Pada sidang putusan, terhadap Adi Purnomo, terdakwa kasus Dugaan Perzinahan, Senin (07/08) di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, di Vonis bebas.

Berita Lainnya

Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, yang merupakan fungsionaris PDI perjuangan ini, pada sidang sebelumnya, dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Jaksa Umum menuntut Adi Purnomo, dengan pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP.

Namun, dalam persidangan putusan, menyatakan Adi Purnomo tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar ketua majelis hakim, Yudi Nofrindri.

Terkait putusan ini, JPU dari Jejaksaan Negeri Sungaipenuh, belum bisa menyatakan pendapatnya. “ya, kita masih pikir-pikir dulu, kan waktunya 7 hari,” singkat Fahmi.

Sementara itu, Adi Purnamo, mengucapkan terimakasih kepada DPC kabupaten Kerinci dan DPW Provinsi Jambi PDI Perjuangan, yang telah memberikan kesempatan dirinya, untuk membuktikan di Pengadilan.

“Saya ucapkan terimakasih, kepada DPC dan DPW,  yang telah memberikan kesempatan kepada saya, untuk membuktikan di Pengadilan,” singkat dia.

Sementara itu, kuasa hukum Adi Purnomo, Nazirin Lazi, menyebutkan, optimis klaennya tidak bersalah, dan akan dibebaskan dari tuntutan hukum, “Keputusan hakim sudah tepat dari keterangan saksi-saksi tidak terbukti, malah salah satu saksi merekayasa dan memberikan keterangan palau,” sebut Nazirin.

Sebaliknya, terkait keterangan saksi yang telah merekayasa keterangan kesaksiannya, Nazirin  mengakui akan melapor balik, “Dalam waktu dekat, kita akan melapor balik saksi, karena memberikan kesaksian palsu,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Batal Berangkat ke Liga Nusantara, Pemain Tuntut Ganti Rugi

Next Post

Zola Lantik Pejabat Hasil Lelang Jabatan

Related Posts

Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

14 Mei 2026
Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

10 Mei 2026
UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

9 Mei 2026
Kemenag Jambi Menunggu Aturan Kurban Ditengah Pandemi

Disbunak Tanjab Timur Luncurkan ‘Sapi Online’ Lewat WhatsApp

8 Mei 2026
Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

20 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In