• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kerinci di Vonis Bebas

Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kerinci di Vonis Bebas

7 Agustus 2017
in MILENIAL

Akan Lapor Balik Keterangan Saksi Palsu

Sungaipenuh, AP – Pada sidang putusan, terhadap Adi Purnomo, terdakwa kasus Dugaan Perzinahan, Senin (07/08) di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, di Vonis bebas.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, yang merupakan fungsionaris PDI perjuangan ini, pada sidang sebelumnya, dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Jaksa Umum menuntut Adi Purnomo, dengan pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP.

Namun, dalam persidangan putusan, menyatakan Adi Purnomo tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar ketua majelis hakim, Yudi Nofrindri.

Terkait putusan ini, JPU dari Jejaksaan Negeri Sungaipenuh, belum bisa menyatakan pendapatnya. “ya, kita masih pikir-pikir dulu, kan waktunya 7 hari,” singkat Fahmi.

Sementara itu, Adi Purnamo, mengucapkan terimakasih kepada DPC kabupaten Kerinci dan DPW Provinsi Jambi PDI Perjuangan, yang telah memberikan kesempatan dirinya, untuk membuktikan di Pengadilan.

“Saya ucapkan terimakasih, kepada DPC dan DPW,  yang telah memberikan kesempatan kepada saya, untuk membuktikan di Pengadilan,” singkat dia.

Sementara itu, kuasa hukum Adi Purnomo, Nazirin Lazi, menyebutkan, optimis klaennya tidak bersalah, dan akan dibebaskan dari tuntutan hukum, “Keputusan hakim sudah tepat dari keterangan saksi-saksi tidak terbukti, malah salah satu saksi merekayasa dan memberikan keterangan palau,” sebut Nazirin.

Sebaliknya, terkait keterangan saksi yang telah merekayasa keterangan kesaksiannya, Nazirin  mengakui akan melapor balik, “Dalam waktu dekat, kita akan melapor balik saksi, karena memberikan kesaksian palsu,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Batal Berangkat ke Liga Nusantara, Pemain Tuntut Ganti Rugi

Next Post

Zola Lantik Pejabat Hasil Lelang Jabatan

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In