• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Mantan Kades Sengkati Baru Dilimpahkan Ke Kejari

Berkas Mantan Kades Sengkati Baru Dilimpahkan Ke Kejari

9 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP– Penyidik pidana Khusus (pidsus) Sat Reskrim Polres Batanghari yang menangani kasus penggelapan dana desa Sengkati Baru  sebesar 60 juta rupiah yang dilakukan oleh mantan Kades Sengkati Baru Herman Susilo,  kini dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Rabu (10/08).

Sebelumnya, Herman Susilo ditetapkan sebagai  tersangka setelah tim penyidik Pidsus sat reskrim Batanghari  melakukan pemeriksaan terhadap  saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana tersebut. Tersangka memenuhi panggilan penyidik pidsus Satreskrim Polres Batanghari dengan didampingi kuasa hukumnya Hasibuan, SH.

Berita Lainnya

Live Musik di Kantin Kampus UM Jambi Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Diketahui Herman Susilo mantan Kepala Desa Sengkati Baru, sudah mengelapkan dana desa sebesar 60 juta. Dana tersebut merupakan dana bantuan dari Pemkab Batanghari untuk pembangunan Dam Pintu air yang ada di Desa Sengkati Baru.

Untuk pembangunan Dam pintu air, Pemkab Batanghari sudah mentrasfer dana sebesar Rp 90.477.816, ke Rekening Desa Sengkati Baru, namun dana tersebut tidak digunakan oleh Herman Susilo untuk pembangunan Dam pintu air melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya.

Kasipidsus Kejari Muara Bulian, Hendra Hidayat SH membenarkan, bahwa ada pelimpahan dan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka berinisial HS, mantan Kades Sengkati Baru dari pihak Kepolisian ke tim jaksa karena berkasnya telah P21. Nilai kerugian Rp 60 juta dari total anggaran Rp 90 juta di kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017.

kemungkinan HS Langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, ditahan di Lapas Kelas II B Muara Bulian, “iya ada pelimpahan tahap dua mantan kades Sengkati Baru, kemungkinan langsung kita tahan” kata Hendra Hidayat.

Hendra menambahkan HS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor  yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah, tutup Hendra. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Tronton Milik PGE Terbalik, Diperbatasan

Next Post

ISEI Jambi Dikukuhkan

Related Posts

Live Musik di Kantin Kampus UM Jambi Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

Live Musik di Kantin Kampus UM Jambi Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

10 Desember 2025
PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

PAN Jambi dan Politik Serobot–Serobot; “Partai yang Menjadi Mesin Pemburu Jabatan”

18 November 2025
Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In