• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Mantan Kades Sengkati Baru Dilimpahkan Ke Kejari

Berkas Mantan Kades Sengkati Baru Dilimpahkan Ke Kejari

9 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP– Penyidik pidana Khusus (pidsus) Sat Reskrim Polres Batanghari yang menangani kasus penggelapan dana desa Sengkati Baru  sebesar 60 juta rupiah yang dilakukan oleh mantan Kades Sengkati Baru Herman Susilo,  kini dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Rabu (10/08).

Sebelumnya, Herman Susilo ditetapkan sebagai  tersangka setelah tim penyidik Pidsus sat reskrim Batanghari  melakukan pemeriksaan terhadap  saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana tersebut. Tersangka memenuhi panggilan penyidik pidsus Satreskrim Polres Batanghari dengan didampingi kuasa hukumnya Hasibuan, SH.

Berita Lainnya

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Diketahui Herman Susilo mantan Kepala Desa Sengkati Baru, sudah mengelapkan dana desa sebesar 60 juta. Dana tersebut merupakan dana bantuan dari Pemkab Batanghari untuk pembangunan Dam Pintu air yang ada di Desa Sengkati Baru.

Untuk pembangunan Dam pintu air, Pemkab Batanghari sudah mentrasfer dana sebesar Rp 90.477.816, ke Rekening Desa Sengkati Baru, namun dana tersebut tidak digunakan oleh Herman Susilo untuk pembangunan Dam pintu air melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya.

Kasipidsus Kejari Muara Bulian, Hendra Hidayat SH membenarkan, bahwa ada pelimpahan dan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka berinisial HS, mantan Kades Sengkati Baru dari pihak Kepolisian ke tim jaksa karena berkasnya telah P21. Nilai kerugian Rp 60 juta dari total anggaran Rp 90 juta di kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017.

kemungkinan HS Langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, ditahan di Lapas Kelas II B Muara Bulian, “iya ada pelimpahan tahap dua mantan kades Sengkati Baru, kemungkinan langsung kita tahan” kata Hendra Hidayat.

Hendra menambahkan HS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor  yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah, tutup Hendra. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Tronton Milik PGE Terbalik, Diperbatasan

Next Post

ISEI Jambi Dikukuhkan

Related Posts

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In