• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurir Narkoba Ditangkap Simpan Sabu-Sabu Dalam Sandal

Kurir Narkoba Ditangkap Simpan Sabu-Sabu Dalam Sandal

17 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua warga Aceh yang jadi kurir narkoba dibekuk anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera KM 36 Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dan saat ditangkap pelaku penyimpan sabu-sabu seberat satu kilogram di dalam sandal yang mereka pakai.

Kedua tersangka Mustafa Kamal (26) dan Helmi Saputra (26) warga Desa Panteun Mesjid, Kecamatan Makmur Bireun Aceh yang ditangkap di dalam sandal mereka pakai berdua isinya satu kilogram sabu-sabu yang dibagi 12 paket, kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, didampingi Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi,  Rabu (16/08).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Saat digeledah awalnya tim tidak menemukan paket sabu dan saat diteliti kembali seluruh barang milik pelaku ditemukan satu kilogram sabu-sabu yang dibagi dalam 12 paket tersimpan di dalam sendal milik mereka pakai.

Dari pengakuan kedua kurir narkoba tersebut, barang haram ini dibawa dari Medan tujuan ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, namun saat baru sampai melintas di jalan lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Merangin, kedua pelaku diperiksa polisi dan akhirnya diketahui modus baru menyembunyikan narkoba dalam sandal.

Kedua pelaku itu menumpang bus Medan Jaya dan ditangkap karena membawa diduga sabu-sabu seberat lebih kurang satu kg dengan menyembunyikan dalam dua pasangan sendal dimana masing-masing sendal ada sekitar 250 gram sabu-sabu.

Kini kasusnya masih terus dikembangkan pihak Polda Jambi untuk mengejar sindikat lainnya dan atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ibu dan Anak Terlibat Sindikat Narkoba Lapas

Next Post

Masyarakat Membutuhkan Pelabuhan

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In