• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 23, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Bongkar Dua Kasus Pembalakan Liar

Polisi Bongkar Dua Kasus Pembalakan Liar

21 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satreskrim Polres Tebo mengungkap dua kasus pembalakan liar atau illegal logging di daerah Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo dengan barang bukti diamankan puluhan batang kayu gelondongan tanpa dilengkapi dokumen resmi

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pengungkapan kasus pembalakan liar tersebut dilakukan pada Jumat lalu (18/8) setelah adanya informasi dari warga akan aksi pembalakan liar dikawasan hutan di kabupaten tersebut masih cukup marak terjadi.

Berita Lainnya

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

Kasus pertama yang berhasil diungkap Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung, saat melakukan pengecekan kendaraan pengangkut kayu yang melintas di jalan lintas Sumatera dan kemudian diperiksa seorang sopir berinisial AH (45), warga Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, mengakut kayu batangan tanpa dokumen resmi.

 

AH ditangkap sekira pukul 21.30 WIB di Simpang Lagpon, Desa Teluk Kuali, saat mengendarai mobil truck warna kuning tanpa nomor polisi. Mobil tersebut bermuatan 17 batang kayu log tanpa dokumen yang sah dan kasus penangkapan kedua dilakukan sekira pukul 21.40 WIB, dilakukan penangkapan terhadap DI (34), warga Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Pelaku DI ditangkap saat mengendarai mobil truck PS 120 warna kuning tanpa nomor polisi yang bermuatan 12 batang kayu log tanpa dokumen resmi.

“Dari hasil pengungkapan itu ada sebanyak 29 batang kayu batangan gelondongan yang diamankan petugas Polres Tebo sebagai barang bukti dalam kasus pembalakan liar yang menunjukkan masih cukup banyak aktivitas disana,” kata Kuswahyudi, Senin (21/08).

 

Hasil dari pemeriksaan terhadap pelakunya bahwa kayu gelondongan batangan dengan panjang empat meter tersebut diketaui berasal dari kawasan hutan di Desa VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo dan untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti mobil dan kayu dibawa ke Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tembak Spesialis Penipuan ATM

Next Post

Semarak Merah Putih Pemkot Jambi, Walikota Jambi Semakin Dicintai Rakyat

Related Posts

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

15 Maret 2023
Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

13 Maret 2023
Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

8 Maret 2023
Haris Targetkan Jalur Alternatif Batu Bara Desember

Foto-foto Al Haris Gelar Pertemuan dengan Menhub soal Jalan Khusus Batu Bara dan Investor Ujung Jabung

8 Maret 2023
Al Haris Hibahkan Tanah di Rumah Kedua Jaksa Agung, Kali Ini untuk RS Rehabilitas Narkoba

Al Haris Hibahkan Tanah di Rumah Kedua Jaksa Agung, Kali Ini untuk RS Rehabilitas Narkoba

6 Maret 2023
Jasad Santri Ditemukan Meninggal setelah 3 Hari Tenggelam

Jasad Santri Ditemukan Meninggal setelah 3 Hari Tenggelam

6 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!