• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Pegawai KUA Kena OTT

22 Agustus 2017
in PENDIDIKAN

 

MUARATEBO,AP- Tim Saber pungli kabupaten Tebo Senin (21/8) kemarin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan praktek pungli dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rimbo Ilir.

Berita Lainnya

Kantor Bahasa Gelar Raker Bareng Pemangku Kepentingan di Jambi

Selama Dua Bulan DBD di Jambi Meningkat, Warga Diimbau Berantas Nyamuk

Harapan Usman Ermulan untuk Sudirman Ketua IKA Unja

Sebelumnya Tim saber pungli sudah mengendus ada dugaan pungli di KUA kecamatan Rimbo Ilir. Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa pengurusan surat nikah di KUA tersebut sangat meresahkan masyarakat pasalnya ada pungutan biaya diluar ketentuan.

Berbekal informasi inilah Tim Pokja Intelijen Sapu Bersih Tebo lantas melakukan penyelidikan tentang adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum petugas KUA Kecamatan Rimbo Ilir.

Akhirnya Tim melakukan OTT ketika Kades inisial SW akan mengurus biaya pernikahan warganya SM dan ST akan menyerahkan uang Rp.1 juta kepada salah satu Oknum pegawai KUA berinisial SP sebagai biaya pengurusan surat nikah.

Ketua Satgas Saber Pungli Tebo Kompol Umar Wijaya, S.I.K. membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Petugas KUA Kecamatan Rimbo Ilir diduga melakukan pungli pengurusan surat nikah.

Tim Saber pungli mengamankan pegawai KUA berinisial SP (30) dan barang bukti berupa uang tunai Rp.1 juta serta berkas pernikahan, berada di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut, ”terang Kompol Umar Wijaya, S.I.K.

Dari pemeriksaan sementara SP mengaku disuruh oleh kepala KUA Kecamatan Rimbo Ilir untuk meminta biaya lebih kepada warga yang mengurus surat pernikahan. Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara terpisah mendalami siapa aktor utama dibalik praktek pungli ini “tegas ketua Satgas Saber Pungli.

Di ketahui berdasarkan Keputusan Dirjen Bimmas Islam Nomor: DJ.III/600 tahun 2016 tentang Petunjuk dan pelaksanaan pengelolaan PNBP atas biaya nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan menentukan biaya nikah diluar KUA dikenai biaya Rp. 600.000,- sedangkan nikah di Kantor (KUA,red) tidak dipungut biaya alias gratis.(ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Dugaan Perzinaan Divonis Bebas

Next Post

Bupati Ciptakan Bidan Tangguh untuk Desa Terpencil

Related Posts

Kantor Bahasa Gelar Raker Bareng Pemangku Kepentingan di Jambi

Kantor Bahasa Gelar Raker Bareng Pemangku Kepentingan di Jambi

20 Maret 2023
Batal Divaksin Covid-19, Ternyata Direktur RSUD Raden Mattaher ‘Dihajar’ Corona

Selama Dua Bulan DBD di Jambi Meningkat, Warga Diimbau Berantas Nyamuk

7 Maret 2023
Harapan Usman Ermulan untuk Sudirman Ketua IKA Unja

Harapan Usman Ermulan untuk Sudirman Ketua IKA Unja

26 Februari 2023
Universitas Jambi Alokasi Dana Penelitian Rp27 Miliar

Sebarkan Kabar Bahagia Ini, Unja Dapat Alokasi Beasiswa KIP Sebanyak 1.200 Orang

14 Februari 2023
Bocoran Terbaru dari Diknas Provinsi Jambi Kapan Gaji Guru Honorer Cair

Bocoran Terbaru dari Diknas Provinsi Jambi Kapan Gaji Guru Honorer Cair

8 Desember 2022
Ketua LAM: Tertangkap Zinah Cuci Kampung

Ketua LAM: Tertangkap Zinah Cuci Kampung

6 Desember 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In