• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bagi Hasil Tak Jelas, Petani Gugat PT. TI Kejalur Hukum

Bagi Hasil Tak Jelas, Petani Gugat PT. TI Kejalur Hukum

22 Agustus 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Perselisihan antara petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di desa Teluk Pandak kecamatan Tebo Tengah PT. Tebo Indah (TI) berlanjut ke meja hijau. Petani akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.

Sidang perdana yang digelar di PN Muara Tebo dengan agenda menghadirkan para petani selaku Penggugat dan Tergugat I PT. TI dan Koperasi Tujuan Murni (KTM) selaku Tergugat II. Sayangnya sidang perdana tersebut di tunda karena PT. TI tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Perwakilan salah satu petani Leonardus Siahaan dan Efendi selaku Penggugat kepada Aksipost kemarin menuturkan dalam sidang perdana tak di hadiri oleh pihak Tergugat I yakni PT.TI, sidang pun di tunda dan akan di lanjutkan pada tanggal (05/09) mendatang.

“PT.TI tidak hadir ‘jadi Hakim bilang sidang ditunda sampai bulan September,” sebut Leonardus Siahaan dan Efendi, Selasa (22/08).

Petani melakukan gugatan agar kesepakatan awal mengenai wanprestasi atau pola kemitraan antara pihak petani dan PT. TI di patuhi. Bagi hasil panen tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal. Petani juga menggugat Koperasi Tujuan Murni (KTM) di bubarkan.

“Kami menggugat supaya kesepakatan awal di sepakati, jangan sampai bagian buat petani di gerogoti. Kita minta KTM di bubarkan selanjutnya kita buat koperasi yang baru dengan pengurus baru,” tegas Leonardus.

Ketua KTM Harmalini di konfirmasi sejumlah wartawan mengatakan berterima kasih kepada petani yang menempuh jalur karena masalah tersebut pihaknya sudah berupaya menyelesaikan dengan PT.TI.

“Harmalini bilang saya terima kasih kepada petani sudah mau menempuh jalur hukum, masalah dengan perusahaan sudah beberapa kali di urus sampai ke Padang dan ke Bungo,” jawabnya singkat. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Proyek Jalan Hambat Lanlin

Next Post

Antisipasi Penyakit Hewan Kurban

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In