• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bagi Hasil Tak Jelas, Petani Gugat PT. TI Kejalur Hukum

Bagi Hasil Tak Jelas, Petani Gugat PT. TI Kejalur Hukum

22 Agustus 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Perselisihan antara petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di desa Teluk Pandak kecamatan Tebo Tengah PT. Tebo Indah (TI) berlanjut ke meja hijau. Petani akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.

Sidang perdana yang digelar di PN Muara Tebo dengan agenda menghadirkan para petani selaku Penggugat dan Tergugat I PT. TI dan Koperasi Tujuan Murni (KTM) selaku Tergugat II. Sayangnya sidang perdana tersebut di tunda karena PT. TI tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Perwakilan salah satu petani Leonardus Siahaan dan Efendi selaku Penggugat kepada Aksipost kemarin menuturkan dalam sidang perdana tak di hadiri oleh pihak Tergugat I yakni PT.TI, sidang pun di tunda dan akan di lanjutkan pada tanggal (05/09) mendatang.

“PT.TI tidak hadir ‘jadi Hakim bilang sidang ditunda sampai bulan September,” sebut Leonardus Siahaan dan Efendi, Selasa (22/08).

Petani melakukan gugatan agar kesepakatan awal mengenai wanprestasi atau pola kemitraan antara pihak petani dan PT. TI di patuhi. Bagi hasil panen tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal. Petani juga menggugat Koperasi Tujuan Murni (KTM) di bubarkan.

“Kami menggugat supaya kesepakatan awal di sepakati, jangan sampai bagian buat petani di gerogoti. Kita minta KTM di bubarkan selanjutnya kita buat koperasi yang baru dengan pengurus baru,” tegas Leonardus.

Ketua KTM Harmalini di konfirmasi sejumlah wartawan mengatakan berterima kasih kepada petani yang menempuh jalur karena masalah tersebut pihaknya sudah berupaya menyelesaikan dengan PT.TI.

“Harmalini bilang saya terima kasih kepada petani sudah mau menempuh jalur hukum, masalah dengan perusahaan sudah beberapa kali di urus sampai ke Padang dan ke Bungo,” jawabnya singkat. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Kampung Nelayan Tagih Janji Perbaikan Jalan Ambruk

Next Post

Tanjabbar Masih Andalkan Guru Honor

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In