• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ribuan Perusahaan Menunggak BPJS

Ribuan Perusahaan Menunggak BPJS

27 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 3.712 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi menunggak iuran kepesertaan pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Ekaputra di Jambi, Jumat mengatakan dari 3.712 perusahaan yang menunggak iuran hingga periode Juli 2017, total iuran tunggakan sebesar Rp24,8 miliar.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

“Masih banyak sekali perusahaan atau pengusaha yang mengabaikan hak pekerja dengan tidak membayarkan iuran kepesertaan, sehingga jika tidak dibayarkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan,” katanya.

Perusahaan yang seharusnya membayarkan iuran pekerjanya itu kata dia, telah mengabaikan atau tidak menyetorkan iuran kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja masuk dalam konteks piutang.

“Seharusnya itu kewajiban perusahaan, tapi justru malah diabaikan dan tidak dibayarkan itu sebenarnya sudah masuk pidana,” katanya menjelaskan.

Dalam menagih piutang kepesertaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan itu, pihaknya menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang memiliki ranah dibidang itu.

BPJS Ketengakerjaan Jambi juga telah melimpahkan berkas kasus perusahaan yang tidak membayarkan iuran kepesertaan kepada KPKNL Jambi.

“Karena ranah yang berkewenangan itu KPKNL yang memang lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penagihan dan nanti bisa sampai kepada penentuan tindak lanjutnya,” katanya.

Sementara itu Kepala KPKNL Jambi Anita Wihardeni mengatakan dalam penyelesaian tunggakan iuran peserta tersebut telah menerima sekitar 2.000 berkas kasus piutang negara.

“Berkas kasus piutang yang setoran macet diserahkan ke kita. Kemudian akan kita panggil pertama, ke-dua, ke-tiga hingga nantinya jika diabaikan akan dilakukan panggilan paksa,” kata Anita. ran

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Minta Mantan Pejabat Kembalikan Mobil Dinas

Next Post

Kemendes Mendorong Desa Memiliki Rencana Bisnis

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In