• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ribuan Perusahaan Menunggak BPJS

Ribuan Perusahaan Menunggak BPJS

27 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 3.712 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi menunggak iuran kepesertaan pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Ekaputra di Jambi, Jumat mengatakan dari 3.712 perusahaan yang menunggak iuran hingga periode Juli 2017, total iuran tunggakan sebesar Rp24,8 miliar.

Berita Lainnya

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

“Masih banyak sekali perusahaan atau pengusaha yang mengabaikan hak pekerja dengan tidak membayarkan iuran kepesertaan, sehingga jika tidak dibayarkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan,” katanya.

Perusahaan yang seharusnya membayarkan iuran pekerjanya itu kata dia, telah mengabaikan atau tidak menyetorkan iuran kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja masuk dalam konteks piutang.

“Seharusnya itu kewajiban perusahaan, tapi justru malah diabaikan dan tidak dibayarkan itu sebenarnya sudah masuk pidana,” katanya menjelaskan.

Dalam menagih piutang kepesertaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan itu, pihaknya menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang memiliki ranah dibidang itu.

BPJS Ketengakerjaan Jambi juga telah melimpahkan berkas kasus perusahaan yang tidak membayarkan iuran kepesertaan kepada KPKNL Jambi.

“Karena ranah yang berkewenangan itu KPKNL yang memang lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penagihan dan nanti bisa sampai kepada penentuan tindak lanjutnya,” katanya.

Sementara itu Kepala KPKNL Jambi Anita Wihardeni mengatakan dalam penyelesaian tunggakan iuran peserta tersebut telah menerima sekitar 2.000 berkas kasus piutang negara.

“Berkas kasus piutang yang setoran macet diserahkan ke kita. Kemudian akan kita panggil pertama, ke-dua, ke-tiga hingga nantinya jika diabaikan akan dilakukan panggilan paksa,” kata Anita. ran

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Minta Mantan Pejabat Kembalikan Mobil Dinas

Next Post

Kemendes Mendorong Desa Memiliki Rencana Bisnis

Related Posts

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

15 Mei 2025
Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In