Kualatungkal, AP – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga kerap melakukan perambahan hutan di area Hutan Konservasi Kecamatan Betara. Dua pelaku lain, berhasil kabur dari kejaran Polisi.
Informasi yang didapatkan dari Mapolres Tanjab Barat, para pelaku perambah hutan (red, ilegal loging) ditangkap di Dusun Simpang Abadi, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Menurut keterangan Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK kemarin (29/08), melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, SH, S.IK, penangkapan pelaku bermula kepergok oleh Security G4S PT. RHM yang sedang patroli.
Pada Senin (28/8) sekira Pukul 15.00 WIB, Security G4S PT. RHM menemukan mobil berada di TKP dan ada 3 orang sedang menebang pohon, atau merambah hutan dengan ilegal tanpa izin dari instansi terkait, lantas melaporkan ke Polres Tanjab Barat.
“Menerima laporan tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK memerintahkan Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, untuk berkordinasi dengan pihak Polsek Betara untuk mengamankan para pelaku,” kata AKP Pandit Wasianto.
Polsek Betara berhasil mengamnkan pelaku berisinial AM bin JK (45), sesuai identitas KTP adalah warga RT 03 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
“Sementara dua pelaku lainnya yakni AB (45), dan MS (40) juga warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muara Jambi, berhasil melarikan diri, Dan Saat ini masih dalam pencarian alias DPO,” papar Pandit.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Mobil Pickup Suzuki Futura ST 150 Jenis Carry No. Pol BH 9558 AT Warna Putih. 4 buah Kayu Bulat Log Ukuran 2 Meter yang telah dipotong.
AKP Pandit Wasianto mengungkapkan, selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjabbar guna pengusutan kasus lebih lanjut.
Dalam kasus ini, menurut Pandit, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 jo pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. mg