• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPP Sita Puluhan Mobil Penunggak Pajak

KPP Sita Puluhan Mobil Penunggak Pajak

30 Agustus 2017
in MILENIAL

Jambi, AP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi, telah menyita puluhan jenis mobil truk box dan sepeda motor sebagai barang sitaan dariempat Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak selama hampir lima tahun terakhir.

Kepala Seksi (Kasi) Penagihan KPP Pratama Jambi, Jumhar mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik empat orang Wajib Pajak yang telah menunggak pembayaran pajak selama beberapa tahun lalu.

Berita Lainnya

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

“Penyitaan barang sitaan itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta sudah melalui tahapan yang ada dalam ketentuannya,” kata Jumhar kepada sejumlah wartawan di Kantor KPP Pratama Jambi, Rabu (30/08).

KPP Pratama Jambi sudah melakukan sebuah tindakan perpajakan dengan melakukan penagihan sesuai dengan undang-undang secara paksa, dimana tahap awalnya setelah jatuh tempo dari ketetapan pajak yang dilanjutkan dengan surat teguran selama 21 hari dan kemudian dilakukan tahapan paksa selama 2×24 jam sehingga surat harus sudah dilunasi wajib pajak.

“Semua tahapan sesuai dengan undang-undang sudah dilaksanakan terhadap wajib pajak namun tidak juga diselesaikan, sehingga dilakukan tahapan penyitaan barang bergerak atau tidak bergerak oleh KPP Pratama Jambi,” kata Jumhar.

Barang sitaan berupa mobil truk box dan sepeda motor dari empat orang wajib pajak tersebut kini ditempatkan di kantor KPP Pratama Jambi sebagai barang bukti dan barang sitaan tersebut diestimasikan bisa mencapai Rp 700 juta lebih.

Jumhar juga mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang, keempat wajib pajak tidak bisa membayar tunggakan pajaknya maka seluruh barang sitaan itu akan dilelang oleh negara.

Dalam kasus ini, keempat wajib pajak tersebut selama beberapa tahun terakhir ini tidak membayar pajak di antaranya pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sehingga KPP Pratama Jambi terpaksa melakukan penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak milik wajib pajak yang menunggak pajak tersebut. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Beri Bantuan Kepada Petani di Geragai

Next Post

Bonus Atlet Difabel NPC Provinsi Jambi Tertinggi di Indonesia

Related Posts

Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In