• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen

Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen

5 September 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari meminta kepada peserta wajib pajak di wilayah kabupaten Batanghari  untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2017. Batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 September ini.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari, M Azan SH melalui Kabid PBB dan BPHTB, Atang Priyatna mengatakan, mengingat batas akhir/jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 September 2017, maka pihaknya menghimbau kepada pihak desa terutama wajib pajak yang ada di desa setempat untuk segera meluniasi PBB nya sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

“Kami ingatkan kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajak PBB,” himbau Atang, Selasa (05/09).

Atang  menyebutkan jika sampai dengan tanggal pada jatuh tempo belum dibayarkan, maka pada tanggal berikutnya tetap dapat dilaksanakan pembayaran dengan dikenakan sanksi denda bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah besaran tagihan.

Jika pada jatuh tempo wajib pajak belum melunasi pajak PBB, maka wajib pajak membayar piutang PBB yaitu, pokok piutang PBB ditambah denda perbulan berdasarkan bulan pembayaran. Dan terkait tunggakan piutang PBB, maka jumlah piutang PBB wajib pajak akan terus bertambah 2 persen perbulan berdasarkan bulan pembayaran dan akan dikenakan sanksi denda maksimal untuk 24 bulan.

“Kalau lewat batas jatuh tempo, maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda 2 persen perbulannya,” tegas Atang. (sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Ringkus Pelaku Hipnotis Tukar Emas Palsu

Next Post

Polres Tanjabtim Tangkap Penyeludupan Barang Impor

Related Posts

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

5 Februari 2026
Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In