• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Kotabaru Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Kotabaru Ringkus Pelaku Curanmor

14 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Reskrim Polsek Kotabaru meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Lorong Solo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasusnya terungkap setelah polisi menerima laporan korban Yudi Andrean (18), yang melapor ke Polsek Kotabaru, setelah sepeda motor miliknya dicuri saat diparkir depan rumahnya, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brihagir Polisi Alamsyah Amir, Kamis (14/09).

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsek Kotabaru berhasil menemukan identitas para pelaku yang kemudian langsung meringkus pelaku yang berjumlah dua orang.

Pelakunya Barik Waladan (18) dan Parmansyah (20) merupakan warga Desa Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan datang ke Jambi untuk melakukan aksi kejahatan seperti curanmor yang kemudian sepeda motornya dibawa ke luar kota untuk langsung dijual.

Selain menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam merah milik korban yang rencananya akan dijual ke luar kota dalam waktu dekat, namun keburu keduanya berhasil ditangkap polisi.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan kasusnya kini sedang dikembangkan oleh kepolisian. ant

ShareTweetSend
Previous Post

FPGNM Jambi 2017 Ditutup Asisten II Setda Merangin

Next Post

Kakanwil Kemenkumham Jambi Akui Kalapas Tebo Ditahan

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In