• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Kotabaru Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Kotabaru Ringkus Pelaku Curanmor

14 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Reskrim Polsek Kotabaru meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Lorong Solo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasusnya terungkap setelah polisi menerima laporan korban Yudi Andrean (18), yang melapor ke Polsek Kotabaru, setelah sepeda motor miliknya dicuri saat diparkir depan rumahnya, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brihagir Polisi Alamsyah Amir, Kamis (14/09).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsek Kotabaru berhasil menemukan identitas para pelaku yang kemudian langsung meringkus pelaku yang berjumlah dua orang.

Pelakunya Barik Waladan (18) dan Parmansyah (20) merupakan warga Desa Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan datang ke Jambi untuk melakukan aksi kejahatan seperti curanmor yang kemudian sepeda motornya dibawa ke luar kota untuk langsung dijual.

Selain menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam merah milik korban yang rencananya akan dijual ke luar kota dalam waktu dekat, namun keburu keduanya berhasil ditangkap polisi.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan kasusnya kini sedang dikembangkan oleh kepolisian. ant

ShareTweetSend
Previous Post

FPGNM Jambi 2017 Ditutup Asisten II Setda Merangin

Next Post

Kakanwil Kemenkumham Jambi Akui Kalapas Tebo Ditahan

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In