• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Kotabaru Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Kotabaru Ringkus Pelaku Curanmor

14 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Reskrim Polsek Kotabaru meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Lorong Solo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasusnya terungkap setelah polisi menerima laporan korban Yudi Andrean (18), yang melapor ke Polsek Kotabaru, setelah sepeda motor miliknya dicuri saat diparkir depan rumahnya, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brihagir Polisi Alamsyah Amir, Kamis (14/09).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsek Kotabaru berhasil menemukan identitas para pelaku yang kemudian langsung meringkus pelaku yang berjumlah dua orang.

Pelakunya Barik Waladan (18) dan Parmansyah (20) merupakan warga Desa Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan datang ke Jambi untuk melakukan aksi kejahatan seperti curanmor yang kemudian sepeda motornya dibawa ke luar kota untuk langsung dijual.

Selain menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam merah milik korban yang rencananya akan dijual ke luar kota dalam waktu dekat, namun keburu keduanya berhasil ditangkap polisi.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan kasusnya kini sedang dikembangkan oleh kepolisian. ant

ShareTweetSend
Previous Post

FPGNM Jambi 2017 Ditutup Asisten II Setda Merangin

Next Post

Kakanwil Kemenkumham Jambi Akui Kalapas Tebo Ditahan

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In