Jambi, AP – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 bertambah Rp70 miliar lebih dari komposisi APBD murni sebesar Rp4,163 triliun atau menjadi Rp4,233 triliun pada anggaran perubahan.
APBD-P 2017 ini dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda), kemudian disetujui pengesahannya menjadi perda melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD setempat, Selasa (29/07).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap dan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Pengesahan APBD-P 2017 sempat molor dan diskor dua kali karena tidak kuorum. Tercatat hanya 29 anggota DPRD yang hadir dari 55 anggota. Berdasarkan kesepakatan, sidang dilanjutkan dengan tambahan kuorum, yakni 11 orang yang tidak hadir mengirim surat izin.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicara Banggar Mauli, diketahui bahwa asumsi belanja sebelum APBD Perubahan sebesar Rp4,342 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp4,511 triliun lebih. Terjadi penambahan sebesar Rpp169 miliar lebih atau meningkat 3,90 persen.
Belanja langsung dialokasikan sebesar Rp2,415 triliun lebih dan belanja tidak langsung sebesar Rp2,096 triliun lebih.
Terdapat surplus Silpa pada APBD Perubahan 2017 sebesar Rp99,6 miliar lebih. Sebelum perubahan, Silpa 2016 sebesar Rp278,2 miliar. Prediksi Silpa yang telah dianggarkan pada APBD 2016 sebesar Rp178,5 miliar lebih sehingga terdapat surplus Silpa tersebut.
Dengan disetujuinya APBDP 2017, DPRD menyarankan Pemprov Jambi mengoptimalkan seluruh sumber-sumber pendapatan mengingat tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat terlalu tinggi.
“Apabila terjadi kondisi keuangan yang tidak baik, akan berdampak langsung pada pencapaian program Pemprov,” kata Mauli.
Selain itu, Pemprov Jambi diminta segera laksanakan program yang termuat dalam Perda tentang APBD-P tersebut sesuai rencana dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan sehingga tidak menimbulkan Silpa yang terlalu besar.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan aspek kualitas ‘output’ dari kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya.
DPRD juga menyarankan Pemprov untuk menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait dengan pencapaian program prioritas baik berskala nasional maupun program daerah sendiri.
Selanjutnya, seluruh OPD Pemprov Jambi diharapkan benar-benar melaksanakan program kegiatan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pembangunan yang efisien, efektif, dan akuntable, serta tetap memperhatikan aturan yang berlaku, baik terhadap belanja barang dan jasa maupun belanja modal.
“Pemprov Jambi juga harus melaksanakan komitmen janji-jani politik sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2016 s.d. 2021,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan bahwa APBD perubahan memang diperlukan untuk merespons perubahan asumsi kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya.
“Kami Pemprov Jambi berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah daerah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan perencanaan terkait dengan APBD Perubahan 2017,” kata Fachrori. Nto/ant