• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Inspektorat Ingatkan Seluruh Pengguna Dana Hibah Dari Pemerintah Daerah

Inspektorat Ingatkan Seluruh Pengguna Dana Hibah Dari Pemerintah Daerah

4 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Pemerintah Kabupaten Merangin mendapat teguran dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) beberapa pengguna dana Hibah pada Tahun 2014-2015 lalu membuat Inspektorat Merangin mewarning pengguna dana Hibah 2016-2017 untuk berhati-hati.

Warning yang disampaikan langsung oleh, Hatam Tafsir, Inspektur Inspektorat Merangin langsung yang tidak mau kejadian tersebut terulang.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

“Kami dari pihak Inspektorat tidak mau kejadian ditahun 2014-2015 terulang kita ditegur BPK meskipun dapat kita selesaikan” ujar Hatam Tafsir.

Hatam Tafsir berharap pengguna dana Hibah 2016-2017 benar-benar membuat SPJ penggunaan dana sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah yang berlaku.

“Seluruh pengguna baik dana Hibah maupun dana apapun harus membuat SPJ sesuai dengan sistem Akuntansi Pemerintah yang berlaku” tegas Hatam Tafsir.

Tidak hanya SPJ yang diingatkan Hatam Tafsir selaku Inspektur Inspektorat Merangin tetapi juga proses pencairan awal harus sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Selain SPJ yang harus benar juga Proses awal pencairan juga sering bermasalah makanya kami juga ingatkan proses pencairan awal harus sesuai dengan pedoman yang berlaku,” pungkas Hatam Tafsir. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Idris Sebut Beras Berkutu Itu Masih Layak Dikonsumsi

Next Post

Warga Harapkan Pemkab Lanjutkan Perbaikan Jalan

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In