• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Tolak Nominal Ganti Rugi SUTT

Warga Tolak Nominal Ganti Rugi SUTT

4 Oktober 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Meskipun beberapa kali pertemuan telah dilaksanakan antara pihak PT PLN bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan warga selaku pemilik lahan pembangunan SUTT, namun acapkali menemui jalan buntu.

Nominal ganti rugi yang rencananya akan diberikan pihak PT PLN ke warga selaku pemilik lahan tempat pembangunan SUTT, tepatnya di Desa Muara Emat kecamatan Batang Merangin ditolak warga.

Berita Lainnya

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

Bahkan pertemuan di kantor camat Batang Merangin kabupaten Kerinci, pada 28 Agustus Silam, warga desa Muara Emat sepakat tidak menerima nominal harga kompensasi tanah yang ditawarkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Sehingga pihak PT PLN Persero Pikitring SBS Palembang tidak bisa berkutik akan keputusan Seluruh warga mulai, Kades, BPD, sekdes sepakat menolak Harga konpensasi tanah di bawah transmisi ROW (Right of way) atau dibawah bentangan kabel proyek SUTT TL.150 KV, karena dianggap terlalu murah.

“KJPP menafsir harga berdasarkan survey, bahkan didesa muara emat hanya mengambil nilai terendah saja, Harga yang ditetapkan kjpp dan PLN, rata-rata Rp. 16.000,. Beda -beda tipis untuk hargaTanah pemukiman , Pinggir Jalan, Perkebunan, Sedangkan warga meminta perkiraan rata- rata Rp. 45.000, permeter,”ungkap salah seorang warga pemilik lahan.

Perwakilan PT PLN sbs Palembang, Jakaria Ritonga menjelaskan ketetapan harga tersebut sudah rasional, harga tersebut sudah berdasarkan ketentuan formulasi KJPP yang telah dituangkan sesuai peruntukannya. Apalagi PT PLN hanya menumpang jalur atau menumpang lewat bentangan kawat transmisi.”Makanya disebut dengan istilah konpensasi, bukan ganti rugi,”katanya.

Meski telah menyampaikan berbagai alasan, namun warga selaku pemilik lahan tetap tidak menerima keputusan tersebut.  Alhasil, pada pertemuan tersebut diambil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara. Dimana pihak PLN menunggu dan meminta surat tertulis dari warga desa muara Wmat diketahui kepala desa terkait keberatan dan harga yang dikehendaki warga. Berita acara ini ditandatangi bersama, oleh warga, team PLN, LSM pendamping, Kades, Kapolsek, Camat, DanPos, dan Koramil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal HS menjelaskan untuk ganti rugi tanaman tumbuh dilokasi SUTT tetap akan dilaksanakan, pihaknya terus melaksanakan koordinasi dengan pihak PT PLN. Namun yang jelas langkah penyelesaian tetap masih dilaksanakan dalam bentuk langkah persuatif.

Selaku Pemkab Kerinci, lanjut dia, tetap menjadi penengah dalam permasalahan penyelesaian SUTT tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan lagi perwakilan dari warga selaku pemilik lahan, sehingga tidak terjadi konflik didesa. Pada dasarnya kita ingin masalah ini cepat selesai, sehingga permasalahan listrik tidak lagi menjadi kendala di Kerinci,”terangnya. Hen

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Karang Dihantam Puting Beliung

Next Post

Zola Beri Bantuan dan Motivasi Kepada Amelia

Related Posts

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

20 Mei 2025
Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

17 Mei 2025
RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

14 Mei 2025
KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

14 Mei 2025
Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In