• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tirlibat Narkoba, Kemenkumham Pecat Tiga Pegawainya

Tirlibat Narkoba, Kemenkumham Pecat Tiga Pegawainya

8 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP– Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi telah memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat tiga orang pegawai lembaga pemasyarakatan atau lapas yang terlibat kasus narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, mengatakan selama satu tahun terakhir ini sudah ada tiga orang pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) permasyarakatan atau lapas di Jambi yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan tidak ada toleransi terhadap para pelaku penyalahhunaan narkoba apalagi pegawai atau ASN Kemenkumham.

“Sesuai dengan perintah menteri, siapa saja pegawai yang terlibat kasus narkoba harus diproses hukum dan dipecat sesuai aturan yang ada, dan di Jambi selama satu tahun terakhir ini ada tiga orang pegawai pemasyarakatan atau lapas dipecat karena tetangkap tangan dalam kasus narkoba,” kata Bambang Pasasara.

Ketiga pegawai pemasyarakatan Jambi yang berhentikan dengan tidak hormat atau dipecat tersebut, satu orang pegawai dari lapas di Kuala Tungkal yang ditangkap polisi karena membawa paket narkoba diduga pesanan dari dalam lapas.

Kemudian ada dua pegawai lapas Jambi yang di pecat juga tertangkap tangan dalam kasus narkoba di mana mereka berdua ditangkap dalam waktu yang berbeda saat akan membawa masuk narkoba ke dalam lapas.

“Tidak ada ampun bagi para pegawai permasyarakatan atau lapas dan Kemenhkumham yang terlibat narkoba, akan dipecat,” kata Bambang Palasara.

“Untuk pegawai lapas yang di Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah diberhentikan atau dipecat sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM, sedangkan dua pegawai Lapas Jambi kini tinggal menunggu proses administrasi atau surat pemecatannya saja,” kata Bambang.

Kemudian saat ini ada dua pegawai lapas asal Kerinci dan Tebo yang sedang menjalani tahap rehabilitasi terkait kasus narkoba dan pihak Kementerian Hukum dan HAM akan bertindak tegas dalam perang melawan narkorba. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perluasan Pangsa Pasar Batik Jambi Diupayakan

Next Post

Polda Tembak Pelaku Curanmor

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In