• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tanjabtim Verifikasi Dokumen Parpol Hingga 16 Oktober Mendatang

KPU Tanjabtim Verifikasi Dokumen Parpol Hingga 16 Oktober Mendatang

10 Oktober 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Terhitung tanggal 10 Oktober kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mulai melakukan penerimaan dokumen berkas verifikasi Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu tahun 2019. Penyerahan dokumen berkas Parpol tersebut, akan ditutup pada tanggal 16 Oktober mendatang.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran parpol dan penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan akan berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2017.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan memverifikasi persyaratan peserta pemilu. Verifikasi yang dilakukan ialah mengecek langsung kesesuaian berkas dengan fakta di lapangan terhadap kepengurusan dan kantor sekretariat Parpol secara menyeluruh.

Ketua KPU Tanjabtim, Mustaqim, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/10) kemarin mengatakan, untuk verifikasi faktual keanggotaan Parpol menggunakan metode ilmiah, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yakni metode sensus dan sampel acak sederhana.

Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dilakukan KPU sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol. Dengan sistem ini, Parpol wajib melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu.

Sebelum Parpol mendaftar ke KPU harus mengisi data persyaratan ke dalam SIPOL. Maka, data yang sudah di-input ke dalam “SIPOL itu lah yang kemudian dicetak untuk dijadikan dokumen persyaratan ketika parpol mendaftar ke KPU,” sebutnya.

Untuk persyaratannya, lanjut Mustaqim, yaitu foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA), daftar nama lengkap dengan alamatnya, kemudian jumlah dukungan minimal 222 1/1000 dari jumlah penduduk Kabupaten Tanjabtim 222.834. “Jika dipersyaratan tersebut tidak lengkap hingga 16 Oktober mendatang, maka Parpol tersebut dinyatakan gugur,” jelasanya.

Oleh sebab itu, KPU meminta kepada parpol untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelum mendaftar. Pendaftaran ditutup sampai tanggal 16 Oktober 2017. “Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu, karena pada masa perbaikan. Itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan, bukan menyerahkan dokumen baru,” ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah tanggal 16 Oktober batas pendaftaran, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi oleh tim verifikasi KPU. Penelitian administrasi tersebut, bertujuan terkait penggandaan, seperti penggandaan identitas, alamat dan lainnya. “Kemudian tidak memenuhi syarat, seperti kedapatan ada PNS, Anggota TNI maupun Polri,” tukasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Desa Tungkal I Dambakan Listrik

Next Post

Sarolangun Tuan Rumah Hari Santri Nasional

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In