• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja

Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja

5 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang pria berinisial M yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, Senin (30/10) lalu sekira pukul 16.30 WIB, ditangkap tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Batanghari dan Polsek Bathin XXIV. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap di dekat tempat tinggalnya di RT 02 Desa Aur Gading, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan telah menerima laporan. Dikatakan Ade, dari tangan tersangka M diamankan barang bukti 62 bungkus paket berisikan daun dan biji ganja.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

“Juga diamankan sebuah karung bekas yang didalamnya berisikan 1 bungkus besar berisikan daun, ranting, dan biji ganja,” ujar Ade, Jumat (3/11).

Ade menyebutkan, tertangkapnya tersangka setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Batanghari menerima laporan dari masyarakat Aur Gading yang resah karena di lingkungan mereka sering terjadi transaksi ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Batanghari Iptu Azwar Nasution bersama anggotanya dan juga personel Polsek Bathin XXIV lantas melakukan penyelidikan ke lapangan.

Hasilnya, diperolehnya inisial M sebagai pelakunya. Tidak menunggu lama, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Batanghari dan Polsek Bathin XXIV lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah keberadaannya diketahui.

Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Batanghari. Saat ini, kata Ade, juga tengah dilakukan pengambangan kasus guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Ade. met

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum

Next Post

Walikota Buka Festival Melukis diatas Kanvas 100 Meter.

Related Posts

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In