• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum

Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum

5 November 2017
in DAERAH, MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Guna memberikan persamaan hak dimata hukum, pemerintah kota Sungaipenuh, memprogramkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau miskin.

Untuk kekuatan hukumnya, saat pemko Sungaipenuh, tengah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, pemerintah juga terus lakukan, sosialisasi Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu ini, ditengah masyarakat.

Berita Lainnya

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Salah satunya, kegiatan sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) beberapa hari lalu, di ruang pola kantor Walikota Sungaipenuh. Kegiatan, menghadirkan nara sumber dari kanwil kemenkumham Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, walikota menyebutkan, bantuan hukum untuk masyarakat miskin diwilayah kota Sungaipenuh, digagas langsung oleh Bagian Hukum, yang nanti tentunya akan bekerjasama dengan para camat, para kepala desa.

Pada kesempatan tersebut, walikota menekankan, pentingnya optimalisasi peran dari para camat dan Kepala Desa dalam membantu setiap permasalahan yang dihadapi warga masyarakat miskin. “Jika para camat dan kades berbuat secara optimal, maka keadilan disetiap segi kehidupan masyarakat Desa akan bisa terwujud,” ujarnya.

Peran Camat dan kepala desa, lanjut Wako, sangatlah strategis dalam memberdayakan masyarakat, tidak saja secara ekonomi dan sosial namun juga dalam hal hukum.

Pebitiran AJB, ada 3 faktor yg harus ada dalam proses penegakan hukum yang baik, yakni substansi hukum yang harus mengandung keadilan. Aparatur penegak hukum, yang harus memberi teladan penegakan hukum. Serta kesadaran hukum masyarakat yang harus ditingkatkan.

“Masyarakat harus tau hak dan kewajibannya, dalam membantu masyarakat, camat dan kades jangan pilih kasih,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Minta Kapolres Awasi Pengunaan DD

Next Post

Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja

Related Posts

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In