• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum

Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum

5 November 2017
in DAERAH, MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Guna memberikan persamaan hak dimata hukum, pemerintah kota Sungaipenuh, memprogramkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau miskin.

Untuk kekuatan hukumnya, saat pemko Sungaipenuh, tengah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, pemerintah juga terus lakukan, sosialisasi Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu ini, ditengah masyarakat.

Berita Lainnya

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Salah satunya, kegiatan sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) beberapa hari lalu, di ruang pola kantor Walikota Sungaipenuh. Kegiatan, menghadirkan nara sumber dari kanwil kemenkumham Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, walikota menyebutkan, bantuan hukum untuk masyarakat miskin diwilayah kota Sungaipenuh, digagas langsung oleh Bagian Hukum, yang nanti tentunya akan bekerjasama dengan para camat, para kepala desa.

Pada kesempatan tersebut, walikota menekankan, pentingnya optimalisasi peran dari para camat dan Kepala Desa dalam membantu setiap permasalahan yang dihadapi warga masyarakat miskin. “Jika para camat dan kades berbuat secara optimal, maka keadilan disetiap segi kehidupan masyarakat Desa akan bisa terwujud,” ujarnya.

Peran Camat dan kepala desa, lanjut Wako, sangatlah strategis dalam memberdayakan masyarakat, tidak saja secara ekonomi dan sosial namun juga dalam hal hukum.

Pebitiran AJB, ada 3 faktor yg harus ada dalam proses penegakan hukum yang baik, yakni substansi hukum yang harus mengandung keadilan. Aparatur penegak hukum, yang harus memberi teladan penegakan hukum. Serta kesadaran hukum masyarakat yang harus ditingkatkan.

“Masyarakat harus tau hak dan kewajibannya, dalam membantu masyarakat, camat dan kades jangan pilih kasih,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Minta Kapolres Awasi Pengunaan DD

Next Post

Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja

Related Posts

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

17 November 2025
Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

16 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In