• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ESDM : Tunggakan Royalti Tambang Jambi Rp132 Miliar

ESDM : Tunggakan Royalti Tambang Jambi Rp132 Miliar

7 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, tunggakan dana perimbangan royalti dan iuran tetap (landrent) dari perusahaan tambang batu bara di provinsi ini mencapai Rp132 miliar.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Minerba ESDM Provinsi Jambi Novaizal Varia Utama, Selasa (07/11), mengatakan yang menyebabkan perusahaan tambang batu bara menunggak pembayaran royalti dan iuran tetap tersebut karena perusahaan yang bersangkutan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

“Jumlah tunggakan perusahaan yang seharusnya menjadi kewajiban membayar royalti dan iuran tetap tersebut tercatat sampai tahun 2016,” katanya.

Karena perusahaan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga kata dia saat dilakukan audit ternyata terdapat perusahaan yang masih mempunyai kekurangan dalam membayar kewajibannya itu kepada pemerintah.

Namun kata Novaizal, setelah dilakukan penagihan yang dilakukan oleh ESDM Provinsi Jambi melalui surat keputusan pusat itu, sampai saat ini yang sudah dibayarkan baru mencapai 30 persen dari total jumlah tunggakan itu.

“Masih tingginya tunggakan itu karena yang dulunya kita tagih, tapi mereka (perusahaan) baru bayar sekarang,” ujar Novaizal yang tidak merinci perusahaan mana yang masih menunggak pembayaran iuran tetap tersebut.

Meskipun tidak menyebut secara rinci, namun katanya sebagian besar perusahaan yang menunggak pembayaran royalti tersebut izinnya sudah ada yang dicabut oleh pemerintah.

“Walaupun izinnya sudah dicabut perusahaan yang masih menunggak itu masih wajib membayar tunggakan royalti kepada pemerintah, karena itu kewajiban mereka (perusahaan),” kata Novaizal menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jumlah Pembuatan e-KTP Terus Bertambah

Next Post

Walikota Tegaskan tidak Menggunakan Metode Calistung pada PAUD

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In