• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ESDM : Tunggakan Royalti Tambang Jambi Rp132 Miliar

ESDM : Tunggakan Royalti Tambang Jambi Rp132 Miliar

7 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, tunggakan dana perimbangan royalti dan iuran tetap (landrent) dari perusahaan tambang batu bara di provinsi ini mencapai Rp132 miliar.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Minerba ESDM Provinsi Jambi Novaizal Varia Utama, Selasa (07/11), mengatakan yang menyebabkan perusahaan tambang batu bara menunggak pembayaran royalti dan iuran tetap tersebut karena perusahaan yang bersangkutan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

“Jumlah tunggakan perusahaan yang seharusnya menjadi kewajiban membayar royalti dan iuran tetap tersebut tercatat sampai tahun 2016,” katanya.

Karena perusahaan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga kata dia saat dilakukan audit ternyata terdapat perusahaan yang masih mempunyai kekurangan dalam membayar kewajibannya itu kepada pemerintah.

Namun kata Novaizal, setelah dilakukan penagihan yang dilakukan oleh ESDM Provinsi Jambi melalui surat keputusan pusat itu, sampai saat ini yang sudah dibayarkan baru mencapai 30 persen dari total jumlah tunggakan itu.

“Masih tingginya tunggakan itu karena yang dulunya kita tagih, tapi mereka (perusahaan) baru bayar sekarang,” ujar Novaizal yang tidak merinci perusahaan mana yang masih menunggak pembayaran iuran tetap tersebut.

Meskipun tidak menyebut secara rinci, namun katanya sebagian besar perusahaan yang menunggak pembayaran royalti tersebut izinnya sudah ada yang dicabut oleh pemerintah.

“Walaupun izinnya sudah dicabut perusahaan yang masih menunggak itu masih wajib membayar tunggakan royalti kepada pemerintah, karena itu kewajiban mereka (perusahaan),” kata Novaizal menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jumlah Pembuatan e-KTP Terus Bertambah

Next Post

Walikota Tegaskan tidak Menggunakan Metode Calistung pada PAUD

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In