• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Batanghari Musnahkan Barang Bukti Narkoba Siap Edar

Polres Batanghari Musnahkan Barang Bukti Narkoba Siap Edar

20 November 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP – Barang bukti puluhan bungkus Ganja Siap Edar yang berhasil diamankan dari tersangka Muslim (38) seoramg security Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aur Gading, warga Desa Aur Gading Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, pada Senin (20/11) kemarin dimusnahkan oleh pihak Sat Res Narkoba Polres Batanghari.

 

Berita Lainnya

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

Pemusnahan barang bukti Ganja seberat 206,37 gram tersebut dilakukan oleh Wakapolres Batanghari Kompol Doni Wahyudi,SIK yang didampingi oleh Kasi Berantas BNNK Batanghari Akp Cahya, Kasi Pidsus Kejari Muara Bulian,Hendra Hidayat, Kasat narkoba Iptu Azwar dilakukan dengan cara dibakar dalam drum dihalaman dalam Polres Batanghari.

 

“Seperti yang dimuat dalam berita acara penyitaan barang bukti dari penyidik yang dilampirkan di surat pemberitahuan agar status barang bukti narkopka jenis ganja tersebut dimusnahkan di tingkat penyidikan,” sebut Kompol Doni Wahyudi.

 

Dikatakan juga olehnya, total berat barang bukti ganja tersebut seberat 207,22 gram yang kemudian 0,85 gram lainnya disisihkan guna pengujian di BPOM. “Yang kita bakar ini merupaka sisa dari yang disisihkan untuk pengujian BPOM,” timpal Doni.

 

Saat ini, tersangka masih berada di sel sat res narkoba polres Batanghari guna penyidikan lanjut. Pihak kepolisian pun saat ini masih melakukan pemberkasan untuk masuk ketahap selanjutnya.

 

Seperti dikatahui sebelumnya, Saat itu pihak Sat res Narkoba Polres Batanghari mendapatkan Informasi bahwa dirumah tersangka kerap terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Azwar Nasution serta KBO Ipda Sutisna beserta beberapa petugas dari Polsek Bathin XXIV mendatangai rumah tersangka.

 

“Itu perpaket dijualnya Rp. 50 ribu, tersangka seorang pengedar,” pungkas Azwar.

 

Akibat perlakuannya, tersangka diganjar Pasal 114 ayat 1 subsider 11 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

 

Hal ini juga turut dibenarkan oleh salah satu karyawan di PKS AUR Gading terkait adanya penangkapan salah satu security pabrik. “Benar kemarin ada polisi yang mengamankan,” terang karyawan yang tak mau disebutkan namanya.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Targetkan Desember Lelang Kendaraan Dinas

Next Post

Warga Temukan Mayat Pakai Celana Training SMP

Related Posts

Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In