• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Batanghari Musnahkan Barang Bukti Narkoba Siap Edar

Polres Batanghari Musnahkan Barang Bukti Narkoba Siap Edar

20 November 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP – Barang bukti puluhan bungkus Ganja Siap Edar yang berhasil diamankan dari tersangka Muslim (38) seoramg security Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aur Gading, warga Desa Aur Gading Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, pada Senin (20/11) kemarin dimusnahkan oleh pihak Sat Res Narkoba Polres Batanghari.

 

Berita Lainnya

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Pemusnahan barang bukti Ganja seberat 206,37 gram tersebut dilakukan oleh Wakapolres Batanghari Kompol Doni Wahyudi,SIK yang didampingi oleh Kasi Berantas BNNK Batanghari Akp Cahya, Kasi Pidsus Kejari Muara Bulian,Hendra Hidayat, Kasat narkoba Iptu Azwar dilakukan dengan cara dibakar dalam drum dihalaman dalam Polres Batanghari.

 

“Seperti yang dimuat dalam berita acara penyitaan barang bukti dari penyidik yang dilampirkan di surat pemberitahuan agar status barang bukti narkopka jenis ganja tersebut dimusnahkan di tingkat penyidikan,” sebut Kompol Doni Wahyudi.

 

Dikatakan juga olehnya, total berat barang bukti ganja tersebut seberat 207,22 gram yang kemudian 0,85 gram lainnya disisihkan guna pengujian di BPOM. “Yang kita bakar ini merupaka sisa dari yang disisihkan untuk pengujian BPOM,” timpal Doni.

 

Saat ini, tersangka masih berada di sel sat res narkoba polres Batanghari guna penyidikan lanjut. Pihak kepolisian pun saat ini masih melakukan pemberkasan untuk masuk ketahap selanjutnya.

 

Seperti dikatahui sebelumnya, Saat itu pihak Sat res Narkoba Polres Batanghari mendapatkan Informasi bahwa dirumah tersangka kerap terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Azwar Nasution serta KBO Ipda Sutisna beserta beberapa petugas dari Polsek Bathin XXIV mendatangai rumah tersangka.

 

“Itu perpaket dijualnya Rp. 50 ribu, tersangka seorang pengedar,” pungkas Azwar.

 

Akibat perlakuannya, tersangka diganjar Pasal 114 ayat 1 subsider 11 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

 

Hal ini juga turut dibenarkan oleh salah satu karyawan di PKS AUR Gading terkait adanya penangkapan salah satu security pabrik. “Benar kemarin ada polisi yang mengamankan,” terang karyawan yang tak mau disebutkan namanya.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Targetkan Desember Lelang Kendaraan Dinas

Next Post

Warga Temukan Mayat Pakai Celana Training SMP

Related Posts

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

5 Februari 2026
Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

5 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In