• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Batanghari Musnahkan Barang Bukti Narkoba Siap Edar

Polres Batanghari Musnahkan Barang Bukti Narkoba Siap Edar

20 November 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,AP – Barang bukti puluhan bungkus Ganja Siap Edar yang berhasil diamankan dari tersangka Muslim (38) seoramg security Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aur Gading, warga Desa Aur Gading Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, pada Senin (20/11) kemarin dimusnahkan oleh pihak Sat Res Narkoba Polres Batanghari.

 

Berita Lainnya

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pemusnahan barang bukti Ganja seberat 206,37 gram tersebut dilakukan oleh Wakapolres Batanghari Kompol Doni Wahyudi,SIK yang didampingi oleh Kasi Berantas BNNK Batanghari Akp Cahya, Kasi Pidsus Kejari Muara Bulian,Hendra Hidayat, Kasat narkoba Iptu Azwar dilakukan dengan cara dibakar dalam drum dihalaman dalam Polres Batanghari.

 

“Seperti yang dimuat dalam berita acara penyitaan barang bukti dari penyidik yang dilampirkan di surat pemberitahuan agar status barang bukti narkopka jenis ganja tersebut dimusnahkan di tingkat penyidikan,” sebut Kompol Doni Wahyudi.

 

Dikatakan juga olehnya, total berat barang bukti ganja tersebut seberat 207,22 gram yang kemudian 0,85 gram lainnya disisihkan guna pengujian di BPOM. “Yang kita bakar ini merupaka sisa dari yang disisihkan untuk pengujian BPOM,” timpal Doni.

 

Saat ini, tersangka masih berada di sel sat res narkoba polres Batanghari guna penyidikan lanjut. Pihak kepolisian pun saat ini masih melakukan pemberkasan untuk masuk ketahap selanjutnya.

 

Seperti dikatahui sebelumnya, Saat itu pihak Sat res Narkoba Polres Batanghari mendapatkan Informasi bahwa dirumah tersangka kerap terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Azwar Nasution serta KBO Ipda Sutisna beserta beberapa petugas dari Polsek Bathin XXIV mendatangai rumah tersangka.

 

“Itu perpaket dijualnya Rp. 50 ribu, tersangka seorang pengedar,” pungkas Azwar.

 

Akibat perlakuannya, tersangka diganjar Pasal 114 ayat 1 subsider 11 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

 

Hal ini juga turut dibenarkan oleh salah satu karyawan di PKS AUR Gading terkait adanya penangkapan salah satu security pabrik. “Benar kemarin ada polisi yang mengamankan,” terang karyawan yang tak mau disebutkan namanya.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Targetkan Desember Lelang Kendaraan Dinas

Next Post

Warga Temukan Mayat Pakai Celana Training SMP

Related Posts

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

23 Januari 2026
Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

13 Januari 2026
Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

8 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In