Muaratebo, AP – Sidang perdana Pra pradilan kasus dugaan korupsi proyek Embung Air tahun anggaran 2016 dengan pemohon Kepala dinas (Kadis) Tanaman Pangan Holtikutura Ketahanan Pangan TPHKP) Tebo Ir.Sarjono dengan termohon Polres Tebo di gelar, Senin (20/11) kemarin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tebo di pimpin oleh hakim tunggal ketua PN Tebo Riky Ferdinand, SH,MH.
Kali pertama di kabupaten Tebo sepanjang dalam sejarah peradilan kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pejabat Tebo mengajukan Prapradilan, pasca Kadis TPHKP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Tebo.
Pantauan Aksi Post di ruang sidang utama PN Tebo dimana berjalannya sidang Prapradilan, Kadis TPHKP Tebo Sarjono tak hadir dan namun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, pengamanan saat berjalannya sidang pun di kawal ketat aparat keamanan Polres Tebo bersenjata lengkap.
Kuasa hukum Sarjono, Senin (20/11) kemarin Ichsan Hasibuan menuturkan bahwa Kadis tak perlu hadir disini kan sudah ada kuasa hukum. Sebagai kuasa sudah mewakili dari pemohon, jadi dia tidak ada kewajiban untuk hadir,” ujarnya.
Dalam hal ini, sebut Hasibuan yang dipersoalkan adalah Surat perintah dimulainya proses penydikan (SPDP) dan penetapan tersangka dari pada kepala dinas TPHKP Ir.Sarjono.
Belum masuk pada materi pemeriksaan, seperti telah di sampaikan bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan para saksi secara tertulis dan tidak ada alat bukti.
Sesuai dengan KUHAP dan SOP harus ada dan memiliki bukti-bukti telah terjadi kerugian negara. Makanya, kita berkesimpulan tidak ada kerugian negara dalam hal ini, memang belum dihitung, kemudian sudah ditetapkan tersangka, kata Hasibuan.
Lagi dikatakannya, yang kita persoalkan dan harus di butuhkan uji materi tentang surat SPDP dan penetapan tersangka klien kita sebagai pemohon.
“Kita menilai belum cukup bukti, mungkin sudah cukup bagi pihak termohon, itu boleh saja. Karena belum adanya alat bukti yang cukup. Kita minta uji di sidang Praperadilan ini, ucapnya.
Sementara dalam menghadapi Praperadilan penggugat (pemohon) Ir.Sarjono Polres Tebo optimis menang dalam menghadapi gugatan penggugat.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat melalui Kasat Reskrim AKP.Maruli Hutagalung menyatakan bahwa penetapan Kadis TPHKP Tebo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran DAK tahun 2016 dalam DIPA TPHKP pada proyek pembangunan embung senilai Rp.1,6 milyar, sudah melalui mekanisme aturan dan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan sudah sesuai peraturan kapolri, Nomor 14 tahun 2012.
Hal ini cuma kelengkapan administrasi dan kesesuaian aturannya saja. Namun bukan masuk dalam substansi materi penyidikan kasus hukumnya. Contoh penanganan kasus di KPK, orang di panggil, datang bisa langsung di tangkap, dan di tahan, kata Kasat Reskrim AKP. Maruli Hutagalung di Pengadilan Negeri Tebo, Senin (20/11) kemarin.
Pasca sidang perdana pra peradilan di PN Kelas II Muara Tebo, Senin pagi. Kasat Reskrim Polres Tebo optimis Hakim ketua bakal menolak gugatan penggugat. Insya Allah, kita yakin menang menghadapi sidang gugatan pra peradilan ini, ujarnya meyakini. ard