• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

21 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang buruh bangunan yang didapatkan memiliki satu paket sabu-sabu siap pakai dan peralatan isap sabu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Selasa (21/11), mengatakan anggota Saresnarkoba berhasil menangkap seorang buruh bangunan yang kedapatan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang aksinya dalam mengkonsumsi narkoba sudah meresahkan warga.

Berita Lainnya

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Kasus penangkapan itu bermula saat warga melaporkan bahwa di daerah mereka sering terjadi pesta narkoba dan setelah diselidiki ternyata pada salah satu rumah warga memang sering dijadikan tempat pakai narkoba.

Polisi kemudian pada Minggu (19/11) sekitar pukul 07.00 Wib yang lalu, melakukan penangkapan terhadap Ardi Yuda alias Yuda (31) yang merupakan buruh bangunan yang memiliki sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di dalam rumahnya yang berada di Lorong Muhajirin RT 08, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dengan ditemukannya barang bukti satu paket sabu siap pakai, satu alat hisap sabu atau bong, plastik bekas sabu-sabu dan satu telepon genggam.

“Seluruh barang bukti itu berada di dalam rumah tersangka dan tanpa perlawaan dia ditangkap dan mengaku semua perbuatannya yang melanggara sesuai dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Alamsyah Amir.

Kaksus itu kini sedang dikembangkan anggota Satrenarkoba Polresta Jambi dan pelaku diamankan kemudian dites urinenya serta dilakukan pemberkasan perkara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Mengenang Keseharian Putri Wulan Sari

Next Post

Setnov tak Mau Dicopot dari Ketum Golkar dan Ketua DPR

Related Posts

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In