• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

21 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang buruh bangunan yang didapatkan memiliki satu paket sabu-sabu siap pakai dan peralatan isap sabu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Selasa (21/11), mengatakan anggota Saresnarkoba berhasil menangkap seorang buruh bangunan yang kedapatan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang aksinya dalam mengkonsumsi narkoba sudah meresahkan warga.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Kasus penangkapan itu bermula saat warga melaporkan bahwa di daerah mereka sering terjadi pesta narkoba dan setelah diselidiki ternyata pada salah satu rumah warga memang sering dijadikan tempat pakai narkoba.

Polisi kemudian pada Minggu (19/11) sekitar pukul 07.00 Wib yang lalu, melakukan penangkapan terhadap Ardi Yuda alias Yuda (31) yang merupakan buruh bangunan yang memiliki sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di dalam rumahnya yang berada di Lorong Muhajirin RT 08, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dengan ditemukannya barang bukti satu paket sabu siap pakai, satu alat hisap sabu atau bong, plastik bekas sabu-sabu dan satu telepon genggam.

“Seluruh barang bukti itu berada di dalam rumah tersangka dan tanpa perlawaan dia ditangkap dan mengaku semua perbuatannya yang melanggara sesuai dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Alamsyah Amir.

Kaksus itu kini sedang dikembangkan anggota Satrenarkoba Polresta Jambi dan pelaku diamankan kemudian dites urinenya serta dilakukan pemberkasan perkara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Mengenang Keseharian Putri Wulan Sari

Next Post

Setnov tak Mau Dicopot dari Ketum Golkar dan Ketua DPR

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In