• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

21 November 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang buruh bangunan yang didapatkan memiliki satu paket sabu-sabu siap pakai dan peralatan isap sabu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Selasa (21/11), mengatakan anggota Saresnarkoba berhasil menangkap seorang buruh bangunan yang kedapatan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu yang aksinya dalam mengkonsumsi narkoba sudah meresahkan warga.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Kasus penangkapan itu bermula saat warga melaporkan bahwa di daerah mereka sering terjadi pesta narkoba dan setelah diselidiki ternyata pada salah satu rumah warga memang sering dijadikan tempat pakai narkoba.

Polisi kemudian pada Minggu (19/11) sekitar pukul 07.00 Wib yang lalu, melakukan penangkapan terhadap Ardi Yuda alias Yuda (31) yang merupakan buruh bangunan yang memiliki sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di dalam rumahnya yang berada di Lorong Muhajirin RT 08, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dengan ditemukannya barang bukti satu paket sabu siap pakai, satu alat hisap sabu atau bong, plastik bekas sabu-sabu dan satu telepon genggam.

“Seluruh barang bukti itu berada di dalam rumah tersangka dan tanpa perlawaan dia ditangkap dan mengaku semua perbuatannya yang melanggara sesuai dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Alamsyah Amir.

Kaksus itu kini sedang dikembangkan anggota Satrenarkoba Polresta Jambi dan pelaku diamankan kemudian dites urinenya serta dilakukan pemberkasan perkara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Mengenang Keseharian Putri Wulan Sari

Next Post

Setnov tak Mau Dicopot dari Ketum Golkar dan Ketua DPR

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In